Wanita Asal Taiwan Korban Pencopetan di Bali, Kerugian Mencapai Rp 13 Juta
Dai Jia Yin (33), perempuan turis asal Taiwan, korban pencopetan di dekat Apache Bar mengalami kerugian mencapai Rp 13 juta.
Editor: Dewi Agustina
![Wanita Asal Taiwan Korban Pencopetan di Bali, Kerugian Mencapai Rp 13 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dua-tersangka-perampasan_20180524_133609.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Bali, Rino Gale
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Dai Jia Yin (33), perempuan turis asal Taiwan, korban pencopetan di dekat Apache Bar mengalami kerugian mencapai Rp 13 juta.
Dua tersangka pelaku pencopetan tersebut telah berhasil diringkus Polsek Kuta.
Kapolsek Kuta I Nyoman Wirajaya saat ditemui Tribun Bali, Kamis (24/5/2018) menjelaskan, kedua tersangka melakukan modus lama ketika menjalankan aksinya.
Modus yang dilakukan kedua pelaku yaitu satu tersangka mengajak korban berbincang dan tersangka lain dengan sigap merogoh tas milik korban.
Baca: Lima Siswi Korban Gendam Tersadar Setelah Dengar Kumandang Azan
Tersangka berhasil mengambil 1 buah tas kecil warna biru yang berisi 1 buah dompet kecil berisi passport Republic of China dengan nomor 313784286, 1 buah kartu kredit Bank SinoPac, 1 buah kartu kredit Bank China Trust, 1 buah kartu kredit Bank Taishin International, uang tunai sebesar 400 dolar AS, uang tunai Rp 3.800.000, dan uang tunai 7 ribu Dollar Taiwan.
"Kerugian yang dialami oleh korban secara keseluruhan kurang lebih Rp 13 juta," jelasnya.
Kedua tersangka adalah Alosius Lende Bili (51), laki-laki asal Sumba Barat Daya, NTT, yang tinggal di Ceningan Sari Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, dan Tommy Candra (38), laki-laki asal Sumatera Selatan, yang tinggal di Jlaan Mataran Gg Tunjung No 23 Kelurahan Kuta, Kuta, Badung.
Baca: Warga Sebut Pelaku Penyerangan Mapolsek Maro Sebo Akhir-akhir Ini Rajin Salat di Masjid
Dari hasil interogasi, tersangka Tommy mengaku melihat korban perempuan WN Taiwan berada di Jalan Legian seberang Apache Bar, kemudian diajak ngobrol dengan menawarkan mashroom.
Lalu datang tersangka Alo dari arah belakang korban dan memepet dari arah kiri.
Alo kemudian memasukkan tangannya ke tas selempang warna cokelat milik korban dan berhasil mengambil tas kecil warna biru.
Llu bergegas pergi dengan mengendarai sepeda motor.
"Setelah itu, Alo membagikan hasil copetan kepada Tommy sebesar Rp 900 ribu dan uang tersebut sudah habis dipakai beli obat," tambahnya.
Baca: Suara Gemuruh Terdengar di Semua Pos Pengamatan saat Merapi Meletus Lagi Dini Hari Tadi
Tersangka Alo dan Tommy bekerjasama melakukan aksi pencopetan di wilayah Kuta sebanyak satu kali.
Sedangkan Alo bekerja sendiri melakukan pencopetan sebanyak dua kali dengan menyasar orang asing, dan barang-barang yang diperoleh adalah HP dan uang.
"Hasil copet mereka gunakan untuk kehidupan sehari-hari," tuturnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dengan barang bukti yang berhasil disita yakni, 1 buah tas kecil warna biru, 1 buah dompet kain kecil warna pink, 1 buah passport Republic Of China dengan nomot 313784286, dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu.