Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sales Obat Menangis Saat Diringkus Polisi, Ternyata Ini Alasannya

DPP pun tak berkutik ketika polisi menghentikan laju motornya hingga berupaya menggeledahnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sales Obat Menangis Saat Diringkus Polisi, Ternyata Ini Alasannya
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS  - Seorang sales obat diringkus oleh tim Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, usai bertransaksi sabu.

Polisi mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu) seberat 0,50 gram.

Tersangka berinisial DPP (34), warga Batursari Gayamsari, Semarang, Jateng, dibekuk polisi saat sedang dalam perjalanan pulang menuju tempat kosnya di wilayah perkotaan Kudus.

DPP pun tak berkutik ketika polisi menghentikan laju motornya hingga berupaya menggeledahnya.

"Semalam kami tangkap tersangka sekitar pukul 20.40 WIB di dekat lampu traffic light di Jalan Mayor Kusmanto, Kudus. Tersangka langsung menangis histeris saat sabu berhasil kami temukan di sakunya. Ia terus saja menangis menyesal akibat teringat keluarganya," kata Kasat Res Narkoba Polres Kudus, AKP Sukadi kepada Kompas.com, Jumat (25/5/2018).

Dijelaskan Sukadi, tertangkapnya DPP merupakan hasil pengembangan lebih lanjut dari laporan masyarakat.

DPP pun selanjutnya digelandang ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kudus untuk menjalani tes urine.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tersangka mengaku sebagai pembeli. Namun kami tetap akan melakukan pendalaman. Setelah kami lakukan tes urine, hasilnya positif mengandung metamfetamin. Kami masih memburu tersangka lain dan bisa jadi ini sindikat," pungkas Sukadi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas