Warga Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Protes Keberadaan Tower Seluler
Warga Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan memprotes keberadaan sebuah tower atau menara seluler di tengah perkampungan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Warga Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan memprotes keberadaan sebuah tower atau menara seluler yang berada di tengah perkampungan, Jumat (25/5/2018).
Fatkhur, seorang warga Sumberwudi mengatakan, protes warga dilakukan didasarkan pada perjanjian.
"Keberadaan tower tersebut sudah lewat batas waktu perjanjian," tegasnya.
Dengan protes ini, bukan berarti warga minta agar pengusaha itu kembali membuat perjanjian baru.
Tapi warga keberatan dengan keberadaan tower yang dinilai mengganggu aktivitas warga sekitar.
Sebenarnya sepuluh tahun lalu warga terpaksa memberikan izin pendirian tower seluler tersebut karena memang membutuhkan.
Baca: Pemuda Bawa Kabur Perhiasan Emas dan Ponsel Milik Seorang PSK
"Dulu memang warga memberikan izin pendirian tower karena terpaksa," ungkap Fatkhur.
Dalam perjanjian, pendirian itupun hanya dibatasi selama 10 tahun dan setelah itu harus dibongkar.
Sampai saat ini tidak juga dibongkar, sedangkan masa perjanjian dengan warga sekitar sudah habis.
Menurutnya, warga khawatir jika tower tersebut roboh akan menimpa rumah warga di sekitar tower.
Aksi warga itu menuntut kepada petugas Satpol PP agar melakukan penyegelan dan secepatnya membongkar tower tersebut.
Baca: Ditolak Ceramah di UGM, Fahri Hamzah: Bukan Zamannya Melarang Orang Bicara
"Tower ini sudah habis masa kesepakatannya dengan warga pada 2017 lalu," ucapnya.
Warga bersyukur, aksi warga direspon Satpol PP dan petugas Satpol PP pun langsung melakukan penyegelan di lokasi tower seluler tersebut berdiri.
Dengan memasang banner yang menyatakan tower disegel Satpol PP.