Kabur Saat Disidang, Pencuri Sarang Burung Walet Ini 'Ngumpet' di Rumah Orang Tua
Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas dakwaan pencurian sarang burung walet kepadanya.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru bersama aparat kepolisian berhasil menangkap terdakwa Zulham yang kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (24/5/2018) lalu.
Terdakwa kasus dugaan pencurian sarang burung walet ini diamankan di rumah orangtuanya.
Tidak jauh-jauh, Zulham alias Ibel bin Samin hanya berkutat bersembunyi di Kota Pekanbaru.
"Alhamdulillah Kasi pidum kejari Pekanbaru yang dibantu oleh aparat Kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan Polda Riau telah berhasil menangkap kembali tahanan yg kabur, terdakwa Zulham alias bel bin Samin, yang melanggar pasal 363 KUHP," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (27/5/2018).
Zulham diamankan pada Sabtu (26/5/2018) malam di rumah orang tuanya, Jalan Rambutan, Pekanbaru.
"Yang bersangkutan kita amankan di rumah orang tuanya, Jalan Rambutan," lanjut Kajari.
Sebelumnya, terdakwa melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas dakwaan pencurian sarang burung walet kepadanya.
Saat melarikan diri dia terlihat bersama seorang wanita. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Zulham Kabur Usai Sidang, Kejari Pekanbaru Berhasil Tangkap Terdakwa Pencurian Sarang Walet
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.