Pelaku Bomb Joke Lion Air Gagal Pulang Kampung ke Papua dan Mendekam di Tahanan
FN Tak hanya di tetapkan sebagai tersangka pada perkara tindak pidana dalam Undang -Undangan Penerbangan, tapi juga di tahan di Mapolresta Pontianak
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono memastikan pelaku Bomb Joke di pesawat Lion Air di bandara internasional Supadio Pontianak itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
FN Tak hanya di tetapkan sebagai tersangka pada perkara tindak pidana dalam Undang -Undangan Penerbangan, tapi juga di tahan di Mapolresta Pontianak.
"Sudah di tetapkan tersangka, usai di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pontianak, sejak kemarin,"ujarnya pada Selasa (29/5/2018)
Didi Haryono menyatakan, sementara ini tersangka dalam Bomb Joke ini cuma satu orang.
Sebelumnya Kapolresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto menuturkan dalam rilis resminya pada Senin (28/5) malam di Mapolresta Pontianak, kasus teriakan Bom di Pesawat Lion Air yang terjadi di bandara internasional Supadio Pontianak merupakan Bomb Joke atau Candaan Bom.
"Bermula tindakan Bomb Joke ini di ketahui ketika adanya komunikasi antara FN dan Pramugari, dan Pramugari tersebut melapor ke Pramugari senior, dan Pramugari senior melapor ke Pilot,"kata Wawan pada Senin Malam di Mapolresta Pontianak.
Keluarnya penumpang di pintu darurat, lantaran ada penumpang yang membuka pintu darurat.
"Padahal sudah ada yang mengarahkan ke pintu biasa,"ujarnya di dampingi Direktur Reskrimum dan Dansat Brimob.
Sejumlah penumpang yang mengalami luka akibat terbukanya pintu darurat, penumpang keluar lewat pintu tersebut, akibat terjatuh.
"Saat ini penumpang yang melakukan tindakan Bomb joke sudah di amankan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motivasinya melakukan Bomb Joke tersebut," kata mantan Kapolres Landak ini.
Ia menuturkan dalam lingkungan bandara tersebut tidak di perkenankan untuk mengatakan Bom, seperti di lakukan hal ini yang tindakannya bisa terancam pidana penjara maksimal 8 tahun sesuai UU RI No 1 tahun 2009 pada pasal 437 ayat 1-2
"Untuk pelaku FN ini merupakan mahasiswa Perguruan Negeri Pontianak yang akan pulang kampung usai melaksanakan studynya di Pontianak, ia tujuan Papua tetapi transit melalui Jakarta," katanya.