Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Bercanda Bawa Bom dalam Pesawat, FN Mahasiswa Baru Lulus Ini Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan Wawan, FN saat itu sendirian ketika berkomunikasi dengan pramugari.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Usai Bercanda Bawa Bom dalam Pesawat, FN Mahasiswa Baru Lulus Ini Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
istimewa
FN pria asal Wamena Papua saat diamankan di Bandara Supadio Senin (28/5/2018). FN ditahan pihak kepolisian karena menyebutkan membawa bom saat berada didalam pesawat Lion Air JT 687 yang menimbulkan kepanikan penumpang. 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - FN, penumpang yang menyebabkan kepanikan karena menyebutkan membawa bom di dalam tas yang dibawanya terancam hukuman 8 tahun penjara.

Kepala Polresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto mengungkapkan, terkait peristiwa tersebut pihak kepolisian akan menggunakan Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Sanksinya maksimal hukuman 8 tahun," ujar Wawan di Mapolresta Pontianak, Senin (28/5/2018) malam. Saat ini FN masih ditahan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait ulahnya tersebut.

Berdasarkan keterangan Wawan, FN saat itu sendirian ketika berkomunikasi dengan pramugari.

BACA: Begini Penjelasan Insiden Teriakan Bom di Pesawat Lion Air Versi Angkasa Pura II

"Istilahnya Joke Bomb. Jadi dia menyampaikan dengan pramugari. Berkata tentang bom saja itu tidak boleh di lingkungan bandara," ujar Wawan.

"Dia (FN) ditanya pramugari, tas itu isinya apa, dijawab isinya bom. Saat itu sudah boarding dan penumpang sudah sekitar 95 persen berada di dalam pesawat," tambah Wawan.

Berita Rekomendasi

FN diketahui merupakan warga asal Wamena Papua yang baru saja menyelesaikan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Pontianak.

Rencananya, FN yang baru saja diwisuda beberapa waktu lalu itu hendak melakukan perjalanan kembali ke kampung halamannya menuju Jayapura dan transit di Jakarta.

Selain memeriksa FN, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pramugari Lion Air terkait peristiwa tersebut.

VIRAL: Detik-detik 189 Penumpang Lion Air Panik Berhamburan Keluar dari Pintu Darurat Dengar Teriakan Bom

Akibat peristiwa tersebut, penerbangan pesawat Lion Air JT 687 terpaksa ditunda. Meski demikian, para penumpang tetap diberangkatkan menuju Jakarta, namun menggunakan pesawat pengganti.

Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Bercanda Bawa Bom Dalam Pesawat, FN Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas