Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bersih-bersih Masjid Dibumbui Kampanye Masuk Pelanggaran Administratif

Kegiatan sosial saat bulan Ramadan semisal bersih-bersih masjid atau musala adalah hal baik tapi jika dibumbu kampanye jadi pelanggaran adminisi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bersih-bersih Masjid Dibumbui Kampanye Masuk Pelanggaran Administratif
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 mengikuti Dialog Pemikiran Politik (Mudzakarah Politik) yang diselenggarakan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Barat, di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (10/4/2018). Kegiatan ini mengusung tema Kepemimpinan Jawa Barat yang Berwawasan Keislaman, Keindonesiaan, Kecendekiaan dan Kerakyatan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA- Panwaslu Purwakarta angkat bicara terkait  foto viral mengenai sekelompok orang mengenakan pakaian bertuliskan nama paslon gubernur Jabar sedang membersihkan masjid.

Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos menegaskan kegiatan kampanye di tempat ibadah termasuk dilarang.

"Tidak boleh!" kata Oyang Este Binos saat dikonfirmasi di Kantornya, Sindangkasih, Purwakarta, Rabu (30/5/2018).

Secara prinsip, kegiatan sosial saat bulan Ramadan semisal bersih-bersih masjid atau musala adalah hal baik.

Jika ada bumbu kampanye adalah jenis pelanggaran administratif, yang sanksinya berupa peringatan.

Namun jika terus dilakukan, Panwaslu berwenang merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk membubarkan kegiatan itu.

Berita Rekomendasi

"Secara prinsip, bersih-bersih masjid itu boleh saja, bahkan sangat bagus tapi baiknya tidak usah bawa-bawa simbol pencalonan," ucap Binos menyarankan.

Sebab, adanya simbol-simbol pencalonan di tempat ibadah, secara sengaja dan berkelanjutan memiliki indikasi praktek kampanye.

Sebab, kampanye  tidak hanya berupa lisan, namun juga dalam bentuk simbol, gambar maupun tulisan yang mengarah kepada salah satu paslon.

Padahal, tempat ibadah termasuk masjid merupakan tempat terlarang untuk berkampanye dalam bentuk apapun.

Hal tersebut telah tertera pada PKPU 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pasal 68 ayat 1 poin j.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kegiatan semacam itu  dihentikan dan tidak lagi di lakukan dikemudian hari.

"Meski demikian, semuanya akan kami dalami dan dilakukan proses klarifikasi, untuk memastikan terpenuhi tidaknya unsur pelanggaran," ujarnya.

Soal potensi penggunaan masjid sebagai tempat kampanye selama R amadan, Panwaslu sejak dini telah mengeluarkan antisipasi dan imbauan.

Imbauan tertulis bahkan sudah disampaikan kepada masing masing pasangan calon melalui KPU Purwakarta dengan nomor surat 473/Bawaslu-Prov.JB-14/020/V/ 2018 tertanggal 16 Mei 2018.

"Imbauan itu juga terkait memgenai pelarangan melakukan praktek politik uang, khusunya di bulan Ramadan dalam bentuk THR atau apapun," ucap dia.

Pada foto yang viral di sosial media itu, tampak ada seorang pria menggunakan baju yang mengarah pada cawagub Jabar Dedi Mulyadi, sedang membersihkan pintu musala.

Belum diketahui pasti lokasi musala pada foto itu namun foto yang diunggah di facebook itu, telah dikomentari ratusan akun.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas