Bersih-bersih Masjid Dibumbui Kampanye Masuk Pelanggaran Administratif
Kegiatan sosial saat bulan Ramadan semisal bersih-bersih masjid atau musala adalah hal baik tapi jika dibumbu kampanye jadi pelanggaran adminisi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA- Panwaslu Purwakarta angkat bicara terkait foto viral mengenai sekelompok orang mengenakan pakaian bertuliskan nama paslon gubernur Jabar sedang membersihkan masjid.
Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos menegaskan kegiatan kampanye di tempat ibadah termasuk dilarang.
"Tidak boleh!" kata Oyang Este Binos saat dikonfirmasi di Kantornya, Sindangkasih, Purwakarta, Rabu (30/5/2018).
Secara prinsip, kegiatan sosial saat bulan Ramadan semisal bersih-bersih masjid atau musala adalah hal baik.
Jika ada bumbu kampanye adalah jenis pelanggaran administratif, yang sanksinya berupa peringatan.
Namun jika terus dilakukan, Panwaslu berwenang merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk membubarkan kegiatan itu.
"Secara prinsip, bersih-bersih masjid itu boleh saja, bahkan sangat bagus tapi baiknya tidak usah bawa-bawa simbol pencalonan," ucap Binos menyarankan.
Sebab, adanya simbol-simbol pencalonan di tempat ibadah, secara sengaja dan berkelanjutan memiliki indikasi praktek kampanye.
Sebab, kampanye tidak hanya berupa lisan, namun juga dalam bentuk simbol, gambar maupun tulisan yang mengarah kepada salah satu paslon.
Padahal, tempat ibadah termasuk masjid merupakan tempat terlarang untuk berkampanye dalam bentuk apapun.
Hal tersebut telah tertera pada PKPU 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pasal 68 ayat 1 poin j.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kegiatan semacam itu dihentikan dan tidak lagi di lakukan dikemudian hari.
"Meski demikian, semuanya akan kami dalami dan dilakukan proses klarifikasi, untuk memastikan terpenuhi tidaknya unsur pelanggaran," ujarnya.
Soal potensi penggunaan masjid sebagai tempat kampanye selama R amadan, Panwaslu sejak dini telah mengeluarkan antisipasi dan imbauan.
Imbauan tertulis bahkan sudah disampaikan kepada masing masing pasangan calon melalui KPU Purwakarta dengan nomor surat 473/Bawaslu-Prov.JB-14/020/V/ 2018 tertanggal 16 Mei 2018.
"Imbauan itu juga terkait memgenai pelarangan melakukan praktek politik uang, khusunya di bulan Ramadan dalam bentuk THR atau apapun," ucap dia.
Pada foto yang viral di sosial media itu, tampak ada seorang pria menggunakan baju yang mengarah pada cawagub Jabar Dedi Mulyadi, sedang membersihkan pintu musala.
Belum diketahui pasti lokasi musala pada foto itu namun foto yang diunggah di facebook itu, telah dikomentari ratusan akun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.