WNA Asal Nigeria Otak Penipuan Via Chat FB, Modusnya Ngaku Tentara Inggris di Afganistan
Anthony Chukwuebuka alias Ebuka, warga negara asing (WNA) asal Nigeria, kini mendekam di sel penjara Subdit III Jatanras
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Anthony Chukwuebuka alias Ebuka, warga negara asing (WNA) asal Nigeria, kini mendekam di sel penjara Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (31/5/2018).
WNA berkulit hitam ini diketahui merupakan salah satu sindikat penipuan. Ebuka dibekuk petugas Jatanras Polda Sumsel, di salah satu apartemen di Bandung Jawa Barat beberapa hari lalu. Selain Ebuka, petugas juga membekuk dua wanita Bandung yakni Neng Rahmawati (19) dan Nisa (19).
Ketiganya merupakan sindikat pelaku penipuan yang salah satu korbannya warga Palembang. Bahkan korban tertipu uang puluhan juta rupiah. Aksi penipuan dilakukan sindikat ini melalui chatingan facebook dan targetnya teman chat yang baru dikenal.
Ketiganya merupakan sindikat pelaku penipuan yang salah satu korbannya warga Palembang. Bahkan korban tertipu uang puluhan juta rupiah. Aksi penipuan dilakukan sindikat ini melalui chatingan facebook dan targetnya teman chat yang baru dikenal.
Petugas mengamankan barang bukti berupa delapan unit handhponem dua flash disk yang berisi data korban penipuan, dua laptop, enam buktu tabungan atas nama Neng Rahmawati dan enam kartu kredit atas nama Neng Rahmawati.
Terbongkarnya aksi sindikat ini, setelah adanya laporan warga Palembang bernama Ni Luh Putu Sunadiasih. Modusnya bermula Ebuka berkenalan dengan korban di facebook dan mengaku bernama Steven Weedon.
Dalam chatnya kepada korban, Ebuka mengaku sebagai anggota tentara Inggris yang bertugas di Afganistan. Selama tiga tahun di Afanistan, Ebuka mengaku berhasil mengumpulkan uang sebesar satu juta dolar Amerika dari hasilnya kerjanya. Namun uang tersebut tidak bisa dibawa ke negara asalnya.
Ebuka pun mengirim pesan ke korban melalui messenger yang menganggap korban sebagai saudaranya dan berjanji akan mengirimkan uang dalam bentuk dolar kepada korban.
Ebuka kemudian mengirim pesan lagi kepada korban, bahwqa paket uangnya sudah sampai di bandara Batan dan ditahan Bea Cukai. Ebuka pun meminta korban untuk transfer uang hingga Rp 50.500.000 sebagai biaya untuk suap petugas bea cukai.
Untuk mentransfer uang, tersangka Ebuka menggunakan rekening milik Neng Rahmawati dan Nisa Rahmawati. Korban pun percaya dan akhirnya meraa tertipu.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara melalui Kanit III Kompol Ahmad Bakhtiar mengatakan, mendapatkan pesan itu lalu korban mentransfer uang melalui rekeningnya ke rekening Bank Mandiri atas nama Juliadi Boga Siagian sebesar sepuluh juta.
Bukan hanya sekali, lanjut nya pelaku minta dikirimkan kembali uang sebesar empat puluh juta, delapan puluh juta, hingga tiga ratus juta ke rekening yang sama.
"Yang terakhir pelaku minta kirimkan uang sebesar sepuluh juta melalui rekening bank mandiri atas nama Nisa Rahmawati dengan total keseluruhan mencapai 440 juta yang sudah dikirim korban,"katanya.
Dikatakan, untuk dua pelaku perempuan yang turut ditangkap, keduanya merupakan orang yang dimanfaatkan oleh Anthony Chukwuebuka alias Ebuka untuk meminjam rekening tempat menampung uang yang dikirim korban.
"Mereka ini bisa dikatakan sindikat penipuan melalui Facebook, yang merekrut orang Indonesia sebagai tempat mentransfer uang hasil penipuan. Otak warga negara Nigeria ini Visa nya sudah habis masa berlakunya," ujarnya.(Welly Hadinata)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.