Cinta Terlarang Pendeta Henderson Berakhir Petaka
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja membenarkan polisi telah menangkap Pendeta Henderson Sembiring Kembaren.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Deliserdang menangkap Pendeta Henderson Sembiring Kembaren saat hendak melarikan diri, Kamis (31/5/2018) sore.
Ia diringkus sekitar pukul 16.30 WIB, berselang kurang-lebih tujuh jam setelah dugaan tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Rosalia Cici Maretini Siahaan (21 tahun).
Warga menemukan Rosalia tewas terbujur di kamar mandi gereja GSRI yang terletak di Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Sekitar pukul 10.30 WIB, warga sekitar mendengar suara jeritan minta tolong yang bersumber dari bagian belakang gereja.
Di sana terdapat bangunan sekaligus hunian keluarga pendeta.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja membenarkan polisi telah menangkap Pendeta Henderson Sembiring Kembaren.
"Setelah kami lakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan. Dan saat diintograsi, pelaku mengakui perbuatannya. Sebelumnya, terjadi cekcok antara pelaku dan korban sehingga pelaku emosi dan kehilangan kendali. Pelaku sudah diamankan ke Polres Deli Serdang," ujar AKBP Tatan, Kamis (31/5/2018) malam.
Sementara jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan.
Mengenai motif kejahatan, pelaku emosi melihat korban yang mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepadanya.
Tatan menceritakan kronologis penangkapan, selesai olah TKP dan pengumpulan alat bukti, tim gabungan Satreskrim Polres Deliserdang, Unit Polsek Tanjungmorawa dan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut, mengejar Pendeta Henderson.
Tim gabungan mengamankan Henderson Kembaren, warga dusun VI Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang di kawasan Harjosari Pancurbatu, Deliserdang tanpa perlawanan. Ia ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB.
"Sudah diamankan dan pelaku masih diproses. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun," ujar AKBP Tatan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman juga mengatakan telah menangkap terduga pelaku, Pendeta Henderson.
Hingga berita ini dimuat, penyidik masih mendalami motif pembunuhan. Ia mengakui korban dan pelaku diduga menjalin hubungan asmara terlarang.