Diduga KKN, Oknum Anggota DPRD Karanganyar Dilaporkan ke Kejati
Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI) melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Karanganyar berinisial S ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI) melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Karanganyar berinisial S ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, Senin (28/5/2018).
Dalam laporan tersebut, S dituduh telah melakukan penyalahgunaan jabatan, KKN, dan pencucian uang.
"Terlapor diduga mempunyai rekening yang diparkir di Lembaga Non Perbankan yaitu Kospin senilai total Rp 39 miliar," ucap Didik Rudiyanto, Ketua Umum GAKI dalam jumpa pers, Rabu (30/5/2018).
Didik mengatakan, dugaan ini berdasarkan pada hasil investigasi timnya.
Kecurigaan GAKI, kata Didik, makin kuat setelah S diketahui pernah melakukan transaksi tak wajar dalam sehari sebesar Rp1 miliar.
Baca: Danlanud Husein Sastranegara Cek Aset TNI AU di Cieureup, Cimahi dan Bandung
S dituduh menimbun uang selama kurun waktu 2016-2018 yang disebut bersumber dari hasil fee proyek pemerintahan yang sudah dikondisikan kontraktor.
Selain ke Kajati Jawa Tengah, Didik mengatakan, dalam waktu dekat, GAKI juga akan melanjutkan laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita sudah berkonsultasi dengan KPK," ucapnya.
"Tujuan kita agar tercipta pemerintahan yang bersih, ada sanksi hukum yang tegas untuk oknum pejabat tersebut dan ini dapat dijadikan efek jera supaya tidak terulang kembali," tambah Didik.
TribunSolo.com sudah menghubungi S untuk meminta klarifikasi atas laporan ini.
Namun, hingga Kamis (31/5/2018), pesan WhatsApp yang dikirim TribunSolo belum direspons.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.