Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Tahun Sunandar dan Andika Curi Solar Milik Perusahaannya, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Dua karyawan perusahaan PT Cahaya Indah Madya Pratama di Lamongan menggerogoti perusahaan tempatnya mencari nafkah dengan cara mencuri solar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Tahun Sunandar dan Andika Curi Solar Milik Perusahaannya, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
Surya/Hanif Manshuri
Dua tersangka pencuri solar perusahaan tempatnya bekerja dan alat bukti selang, Jumat (1/6/2018). SURYA/HANIF MANSHURI 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Dua karyawan perusahaan PT Cahaya Indah Madya Pratama di Lamongan menggerogoti perusahaan tempatnya mencari nafkah dengan cara mencuri solar, bahan bakar minyak (BBM) yang mereka angkut dengan truk tangki pegangannya.

Keduanya adalah M Sunandar (35) warga Dusun Panjeran Desa Mantup, dan Andika Febrianto(19) asal Dusun Mojomanis Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu Lamongan.

Pencurian BBM jenis solar telah berlangsung lama, sekitar 3 tahun berjalan.

"Terungkap, pencurian yang keduanya lakukan ini sudah hampir tiga tahun," kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Harmuji, Jumat (1/6/2018).

Baca: Mantan Pengacara Setya Novanto Terdiam Dituntut 12 Tahun Penjara

Namun aksi keduanya ini terungkap ketika kecurigaan seorang Koordinator Satpam, M Iskak (58) melihat keganjilan pada dua pelaku setiap usai mengisi solar di perusahaan dari truk tangki yang selama ini menjadi tanggung jawab keduanya.

Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku, saat mereka mendapatkan jatah pengisian bahan bakar minyak jenis solar, kedua tangki dari kantor perusahaan tidak dipompa sampai habis dan selalu disisakan dalam truk tangki.

Sisa solar dalam tangki hasil kejahatannya itu kemudian dipompa dan dimasukkan ke tangki yang sudah rusak.

Berita Rekomendasi

Kemudian pada saat ada kesempatan solar dalam tangki rusak dipindahkan ke jeriken untuk dijual ke masyarakat umum.

"Harganya lebih murah dari harga normal," kata Harmuji.

Baca: Perempuan 20 Tahun Tewas Diduga Minum Pil Aborsi, Sang Pacar Minta Perlindungan Polisi

Diakumulasi akibat perbuatan dua tersangka, perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.

"Pelaku dijerat pasal 372 KUHP," katanya.

Penyidik sedang mengembangkan penyelidikan apakah ada kemungkinan pelaku kerja sama dengan orang dalam perusahaan.

Termasuk kepada siapa saja uang hasil kejahatan itu dibagi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas