Mahasiswa Nyaris Menjadi Korban Pemerasan Bermodus Tuduhan Mesum
Polres Bangkalan mengimbau para pengendara agar memilih tidak memilih tempat berisitirahat yang sepi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Menjelang Lebaran, Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada ketika memilih lokasi beristirahat karena lelah selama menempuh perjalanan.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, setelah terjadi kasus pemerasan terhadap mahasiswa di sebuah warung kosong di akses Suramadu Desa Petapan Kecamatan Labang, Sabtu (2/6/2018).
"Kami amankan dua orang karena tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara di akses Suramadu," ungkap Bidarudin.
Kedua tersangka tersebut yakni Biad (31) dan Anas Surachman (19).
Mereka berasal dari kawasan sekitar akses Suramadu, Desa Petapan Kecamatan Labang.
Aksi pemerasan tersebut berawal ketika korban M Farid Alfarizi (22), warga Desa Patenteng Kecamatan Modung menghentikan laju motornya di akses Suramadu.
Baca: Divonis Mati, Tiga Pria Pemerkosa dan Pembunuh Remaja 17 Tahun di Bangkalan
Bersama teman perempuannya, Lailatul Badriyah (20), warga Desa Pandabah Kecamatan Socah, korban memiliih sebuah warung untuk berteduh sekaligus beristirahat.
Pelaku mendatangi korban dan menuduh pasangan itu berbuat mesum.
Kedua tersangka mengancam akan melaporkan korban ke pihak kepolisian.
Bidarudin menerangkan, para pelaku juga mengancam akan memperkosa pacar korban jika permintaan mereka tidak dituruti.
"Gertakan itu dilontarkan para pelaku karena ingin menguasai ponsel dan uang korban," terang Bidarudin.
Merasa terancam, korban menyerahkan ponsel BlackBerry dan uang senilai Rp 150 ribu.
Beruntung hal itu diketahui Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan yang tengah melintas.
"Anggota kami sedang patroli dan melihat gelagat mencurigakan. Setelah didekati, ternyata ada aksi pemerasan," jelas Bidarudin.
Selain mengamankan barang bukti berupa ponsel BlackBerry dan uang senilai Rp 150 ribu, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Bangkalan.
"Mereka melakukan tindak pidana pemerasan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP," tegasnya.
Atas kasus ini, lanjutnya, Polres Bangkalan mengimbau para pengendara agar memilih tidak memilih tempat berisitirahat yang sepi.
"Berhentilah di pos polisi atau SPBU. Kami terus mengoptimalkan kegiatan 'Kring Serse' guna memantau situasi menjelang Lebaran ini," pungkasnya.