'Kalau Ada Dengar Kabar Buruk Jangan Terkejut' Berulang Kali Diucapkan Istri Pendeta Henderson
Renta menceritakan, sekitar pukul 09.00 WIB, Henderson menelepon Lia untuk janjian pergi ke acara kebaktian di Kabanjahe.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ibu kandung Rosalia Cici Mareteni Boru Siahaan (21) alias Lia, Renta Daulina boru Nasution membeberkan awal pertemuan Lia dengan Henderson pada hari pembunuhan.
Lia diduga korban pembunuhan yang dilakukan oknum pendeta bernama Henderson Sembiring Kembaren (54).
Warga menemukan Rosalia meregang nyawa di kamar mandi gereja GSRI di Dusun XII, Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Kamis lalu sekitar pukul 10.30 WIB.
Renta, yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung menceritakan, sekitar pukul 09.00 WIB, Henderson menelepon Lia untuk janjian pergi ke acara kebaktian di Kabanjahe.
Tapi, sebelum berangkat mereka mau servis sepeda motor dulu.
Selesai bertelepon, Lia lalu bergegas bersih-bersih rumah, mencuci, kemudian mandi.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Lia pamit berangkat dengan penuh senyuman.
Baca: Sebelum Bentrok, Kapolda Kalteng Sempat Menengahi Konflik antara Warga dan PT IMK
"Hati-hati, ya nak, dan banyak berdoa," ucap Renta kepada Lia, ketika itu.
Tak lama berselang, sekitar pukul 11.30 WIB, Renta menelepon Lia untuk menanyakan apakah sudah sampai atau belum.
Namun, entah mengapa ponsel Lia tidak bisa ia hubungi sama sekali, tidak aktif.
Tapi, perempuan berambut sebahu tersebut belum merasa ada hal yang aneh.
"Aku sempat merasa nggak enak pas Lia pergi. Pas mereka belok dari gang, wajahku kayak kena setrum. Berulang kali aku gosok wajah ini, nggak berhenti-henti," ungkap Renta.
Ia melanjutkan, saat mau rebahan sekitar pukul 12.22 WIB, tiba-tiba istri Henderson, Iting br Ginting menelepon dan bertanya tentang Lia.
Renta menceritakan, kala itu menjawab, Lia pergi bersama Henderson ke Tanjungmorawa.
Setelah itu, Renta kembali menelepon Lia dan Henderson. Namun, ponsel keduanya tidak aktif.
Baca: Menko Luhut: Demi Stabilitas Kawasan, Indonesia Hormati Hukum Internasional
"Pas aku telepon nggak aktif hp mereka. Aku mulai curiga," ucap Renta.
Tak lama kemudian, Iting kembali menelepon dan berkata ada kabar buruk.
"Kalau ada dengar kabar jangan terkejut," kata Renta menirukan ucapan Iting kala itu.
"Aku telepon lagi si Henderson dan Lia, tetap nggak aktif juga hp mereka," katanya.
Lalu, Iting kembali menelepon dan mengingatkan kembali kalau ada mendengar kabar buruk jangan terkejut.
Iting pun kembali mematikan telepon setelah mengulang ucapan tersebut.
"Terus datanglah telepon dari anakku yang paling besar, Hardi. Ia mendapat kabar dari orang bahwa Lia sudah tewas bersimbah darah di kamar mandi gereja. Menjerit dan terkejut aku waktu mendengar kabar itu. Sudah kayak bukan manusia rasanya," ucap Renta.
Ia tidak menyangka Lia secepat itu meninggalkannya. Lia merupakan tulang punggung keluarga mereka.
Sebab, Renta yang berstatus janda hanya bekerja sebagai pemulung. Ia harus banting tulang untuk bisa menghidupi enam anaknya.
Baca: Mahasiswa hingga Dekan Universitas Riau Kaget Tiba-tiba Kampusnya Digeledah Densus 88
Ditangkap
Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Deliserdang menangkap Henderson saat hendak melarikan diri, Kamis sore.
Ia diringkus sekitar pukul 16.30 WIB, berselang kurang lebih tujuh jam setelah dugaan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Lia.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja membenarkan polisi telah menangkap Henderson.
"Setelah kami lakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan. Dan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sebelumnya, terjadi cekcok antara pelaku dan korban sehingga pelaku emosi dan kehilangan kendali. Pelaku sudah diamankan ke Polres Deli Serdang," ujar Tatan, Kamis malam.
Mengenai motif kejahatan, pelaku emosi melihat korban yang mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepadanya.
Tatan menceritakan kronologi penangkapan Henderson setelah olah TKP dan pengumpulan alat bukti oleh tim gabungan Satreskrim Polres Deliserdang, Unit Polsek Tanjungmorawa dan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut.
Tim gabungan mengamankan Henderson, warga Dusun VI Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang di kawasan Harjosari Pancurbatu, Deliserdang tanpa perlawanan.
Ia ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB.
"Sudah diamankan dan pelaku masih diproses. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun," ujar AKBP Tatan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman juga mengatakan, telah menangkap terduga pelaku, Henderson. (cr9)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.