Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menjalin Silaturahmi Melalui Tarling

Sudah lebih dari satu dekade terakhir, Pemerintah Kota Bogor melaksanakan Tarawih Keliling (Tarling) ke berbagai masjid.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer

Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kota Bogor. Perwali tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Salah satu ketentuan yang diatur, bahwa hibah hanya dapat diberikan satu kali dan tidak bisa diberikan secara berturut-turut kepada satu pihak penerima.

Selain itu hibah diberikan berdasarkan proposal yang diajukan masing-masing DKM, yang sebelumya telah diseleksi dan kemudian diajukan oleh Kelurahan.

Sedangkan pemanfaatannya harus disesuaikan dengan rencana pemanfaatan yang tercantum di dalam proposal. “Ketentuan ini perlu dipahami oleh masyarakat, agar masyarakat dapat mengajukan proposal bantuan hibah sesuai prosedur dan pemanfataannya,” jelas Andry.

Selain itu tentu saja, hibah wajib dikelola secara amanah agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas