Pria Ini Perkosa Bidan 5 Kali, Rampas Harta Korban Aksinya Dibuat Status Di WhatsApp
Suwarda, warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang ini meminta uang puluhan juta bila bidan tersebut mau selamat.
Editor: widi henaldi
TRIBUNNEWS.COM - Pria di Lampung Utara melakukan aksi bejadnya pada seorang bidan.
Wanita berusia 24 tahun tersebut diruda paksa sebanyak lima kali.
Tak hanya diperkosa, barang berharga milik perempuan asal Sumatera Selatan itu juga diambil.
Malahan, Suwarda, warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang ini meminta uang puluhan juta bila bidan tersebut mau selamat.
Akibat tindakan bejadnya, Suwarda ditangkap oleh Tim Khusus Antibandit 308 Polres Lampung Utara pada Senin (4/6/2018).
Atas tindakannya, Suwarda terjerat dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Masing-masing pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Berita Rekomendasi