Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilarang Dibawa Mudik, Pemkot Surabaya Kandangkan 404 Mobil Dinas

Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan dinas organisasi Perangkat daerah dan camat hingga pegawai pemerintahan kota Surabaya lainnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dilarang Dibawa Mudik, Pemkot Surabaya Kandangkan 404 Mobil Dinas
net
Ilustrasi mobil dinas 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya mengandangkan ratusan mobil dinasnya pada Sabtu (9/6/2018)

Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan dinas organisasi Perangkat daerah dan camat hingga pegawai pemerintahan kota Surabaya lainnya.

Adapun mobil dinas yang tidak ikut dikandangkan yakni kendaraan operasional pelayanan masyarakat seperti mobil patroli ambulance dan bus.

Baca: Kisah Mantan Teroris Murid Noordin M Top Mau Meledakkan Kafe Tetapi Batal Gara-gara Wanita Berjilbab

"Jumlahnya untuk yang dikandangkan 404 unit roda 4. Sesuai arahan mulai dikandangkan Sabtu sepulang kerja," kata Nur Omarjekti, Kepala Pengadaan Aset Pemkot Surabaya, Kamis (7/6/2018)

Sebelumnya Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menegaskan agar kendaraan dinas tidak dipergunakan selama libur lebaran.

Dalam surat edaran pemerintah kota Surabaya yang ditandatangani Sekertaris Daerah, Hendro Gunawan tertulis :

Berita Rekomendasi

1. Setiap pengguna kendaraan Dinas dilarang menggunakan kendaraan Dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional tanggal 9 Juni sampai 20 Juni 2018.

2. Seluruh kendaraan dinas R 4 hharap dikumpulkan pada Sabtu 9 Juni mulai pukul 14.00 sampai 17.00 WIB di:

- Halaman belakang gedung Balai Kota Jalan Taman Surya
- Halaman gedung kantor pemerintah kota Surabaya Jalan Jimerto
- Halaman inspektorat Jalan Sedap Malam
- Halaman Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota Jalan Pacar
-Parkir Gedung Siola Jalan Tunjungan

3. Untuk kendaraan dinas operasional saat libur nasional dan cti bersama tetap digunakan untuk pelayanan masyarakat. Antara lain ambulan mobil patroli, bus, kendaraan operasional dinas yang merupakan kendaraan untuk pelayanan masyarakat.

4. Pada 9 Juni 2018 kendaraan pribadi R-4 dilarang masuk dan parkir di lima titik yang telah disebutkan.

5. Kendaraan dinas pada angka 2 dapat diambil kembali pada hari Rabu 20 Juni 2018 pukul 19.00 sampai 14.00 WIB.

Sementara kendaraan dinas R-2 meski tidak dikandangkan tetap dilarang digunakan selama libur lebaran atau hingga 20 Juni 2018. (Nurul Aini)

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas