Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara, Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Langsung Menerimanya
Mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali, Jero Gde Komang Swastika atau Mang Jangol diputus oleh Hakim kurungan penjara selama 12 tahun
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali, Jero Gde Komang Swastika atau Mang Jangol diputus oleh Hakim kurungan penjara selama 12 tahun, Kamis (7/6/2018) sore, di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Denpasar.
"Menyatakan terdakwa Jero Gde Komang Swastika alias Jro Jangol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual Narkotika."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Hakim Ketua Persidangan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Dimana Mang Jangol dijerat Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terbukti ditemukan Narkotika di rumahnya, namun terdakwa melarikan diri.
Dan dari vonis tersebut, Mang Jangol menerimanya dengan lapang.
"Saya menerima," ucap Mang Jangol.
"Apakah tidak dibicarakan dulu dengan Kuasa Hukum?" tanya Hakim Ketua.
"Tidak saya menerimanya," tegas Mang Jangol menjawab pertanyaan Hakim Ketua.
Tak lama sidang pun selesai dan terdakwa dibawa keluar ruang sidang, dimana di luar ruang sidang banyak kerabat, teman dekat atau mungkin bahkan sahabatnya telah menunggu Mang Jangol keluar.
Ia pun langsung digiring ke dalam mobil dan mengendarai mobil polisi untuk diantar kembali ke Lapas Kerobokan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.