Guru Honor Bingung tak Dapat THR
Poin kedua dalam surat bertanggal 5 Juni 2018 ditandatangani Kepala Disdikbud Kaltim Dayang Budiati menyebutkan, bahwa guru honor
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kabar di sejumlah media massa terkait kebijakan Pemerintah Pusat mengharuskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, termasuk tenaga honor membuat Ady Wijaya, salah seorang guru honor di SMK 8 Samarinda bersemangat.
Terbayang bakal dapat tambahan dana, niatnya pulang kampung dan berlebaran bersama keluarga besar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan semakin kuat. Rencana itupun segera disampaikan ke sang istri dan mendapat respon positif.
Tak perlu banyak diskusi, Ady, istri dan putri kecilnya sudah bulat akan berlebaran di Banjarmasin.
"Awalnya saya mendapat kabar ada THR itu langsung senang. Bukan hanya saya, teman-teman guru honor se-Kaltim ini juga senang," ujar Ady yang sudah mengabdi sebagai guru honor sejak 2003 ini kepada Tribun, Rabu (6/6) malam.
Namun sayangnya, semua rencana yang sudah tersusun rapi tadi harus buyar. Baru-baru ini, Ady disodorkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim bernomor: 841/5311/Disdikbud-II/2018.
Poin kedua dalam surat bertanggal 5 Juni 2018 ditandatangani Kepala Disdikbud Kaltim Dayang Budiati menyebutkan, bahwa guru honor tak berhak atas THR.
Kabar buruk lainnya, harapan mendapat gaji ke-13 juga ternyata harus pupus. Sesuai informasi terbaru yang diterima, gaji ke-13 hanya diberikan untuk pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mau tak mau, kata Ady, rencana pulkam yang sebenarnya sudah bulat terpaksa dibatalkan. Kendatipun sudah ada surat edaran, dia masih berharap ada kebijakan dari Pemprov Kaltim yang bisa membuat para tenaga honor yang sudah lelah mengabdi bisa sedikit tersenyum. Walau tidak cukup untuk ongkos mudik, setidaknya bisa untuk membeli baju untuk anak dan istri.
Rencananya, Ady dan sejumlah guru honor akan mendatangi kantor Disdikbud Kaltim, Kamis (7/6) ini. Ady berharap agar kesejahteraan guru honor ini mendapat perhatian dari Pemprov Kaltim.
Dengan gaji hanya Rp 1,3 juta per bulan, hidup seorang guru honor menurutnya sangat pas-pasan.
Apalagi, kata dia, biaya hidup dari tahun ke tahun juga terus meningkat. Beruntung, sang istri juga bekerja dan bisa meringankan biaya hidup sehari-hari.
Dia tetap mengharapkan, Pemprov Kaltim bisa meniru langkah Pemkot Samarinda memberikan THR dan gaji ke-13 untuk guru honor SMA dan SMK.
Kabar bakal tidak adanya THR apalagi gaji ke-13 untuk guru honor yang bertugas di Pemprov Kaltim disesalkan Ketua Forum Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Harian (FS PTTH) Fesdikari Samarinda, Wahyudin.
Menurutnya, kebijakan Pemprov Kaltim sangat tidak adil. Sama seperti ASN, tenaga honor, khususnya yang bertugas di pedalaman Kaltim atau memiliki keluarga di luar daerah.
"Mereka itu yang tugas di pedalaman itu juga ingin pulang, lebaran bersama keluarga. Ini yang kita sedihkan," ujarnya.
Apalagi, kata Wahyudin, setelah sempat mendengar desas-desus bahwa tenaga honor juga bakal mendapat THR, sejumlah rekan sudah membuat rencana berlebaran di kampung. Parahnya lagi, rencana tersebut juga sudah didengar anak dan istri mereka.
Berbeda dengan guru dan tenaga honor Provinsi Kaltim, tenaga honor yang bertugas di lingkungan Pemkot Samarinda mendapat kabar bakal menerima THR dan gaji ke-13. Kabar ini tentu mendapat respon positif dari Forum Solidaritas Pegawat Tidak Tetap Harian (PTTH) Fesdikari Kota Samarinda.
Informasi yang dihimpun Tribun, masing-masing honorer akan mendapatkan THR Rp 1 juta, dan gaji ke-13 sebesar upah yang biasa diterima setiap bulan.
Meski demikian, sebelum benar-benar dicairkan, menurut Ketua FS PTTH Fesdikari Kota Samarinda Wahyudin, para pegawa honor masih dihantui rasa was-was. Apalagi sempat beredar kabar bahwa THR yang akan diterima bukanlah Rp 1 juta, melainkan hanya Rp 500 ribu.
Wahyudin menuturkan, rasa was-was ini bukan tanpa alasan. Pencairan THR untuk tenaga honorer ini tak pernah mulus dan kerap diwarnai masalah. Seperti tahun 2017 lalu, tenaga honor memang mendapatkan THR Rp 500 ribu. Hanya saja, pencairannya dilakukan setelah Lebaran.
Tahun 2018 ini, kata Wahyudin, proses pencairan yang dilakukan juga hampir sama dengan tahun lalu. Saat ini, masing-masing tenaga honor sudah diminta mengisi formulir, yang nantinya akan dikumpulkan dan diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
Sudah Dialokasikan
Pemprov Kaltim siap membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi 11 ribu lebih PNS di lingkungan Pemprov Kaltim. Hal itu ditegaskan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, usai berbuka puasa bersama SKK Migas Kalimantan-Sulawesi, Rabu (6/6).
Awang menuturkan, Pemprov sudah menyiapkan anggaran yang diperlukan untuk membayar THR dan gaji ke 13.
"THR kita bayar Juni ini , sedangkan gaji ke-13 kita bayar Juli. Dana sudah siap," ujar Awang.
Awang pun mengaku heran dengan daerah yang mempermasalahkan pembayaran THR dan gaji ke-13. "Kenapa kok sekarang dipersoalkan. Kan THR dan gaji ke-13 inikan kalau di Pemprov Kaltim selalu dilakukan tiap tahun. Dan tiap tahun pula lancar tanpa masalah. Saya heran kenapa pembayaran THR dan gaji ke-13 kok ada yang persoalkan," ujarnya.
Menurut Awang, sumber dana untuk THR dan gaji ke-13 berasal dari APBD 2018 Kaltim. Bukan APBD Perubahan 2018. "Bukan (APBD-Perubahan). Ini APBD murni" katanya lagi.
Demikian pula dengan honorer, menurut Awang juga akan mendapatkan gaji dan THR.
"Untuk honorer ini kita ada kebiasaan. Dibayarkan oleh masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) tempat mereka bekerja," tutur Awang.
Diketahui, UU 23 Tahun 2014 membuat jumlah PNS Pemprov Kaltim bertambah. Dari sekitar 9 ribu pegawai, menjadi sekitar 11 ribu pegawai. Total dana yang diperlukan untuk membayar THR dan gaji ke 13 tersebut mencapai Rp 56 miliar.
"Yang jelas, untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 di Pemprov Kaltim tak ada masalah. Tapi saya tak tahu dengan Kabupaten/Kota. Karena mereka punya APBD masing-masing," kata Awang. (dep/rad)