Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Laporan Pertanggungjawaban Tahap Pertama Telat, Dana Desa Rp 1,7 T Terancam Tidak Dicairkan

Akibat masih ada 2.470 desa belum bisa menarik dana desa tahap II maka dana desa tahap I yang belum bisa ditransfer dari kas Kantor Keuangan Negara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Laporan Pertanggungjawaban Tahap Pertama Telat, Dana Desa Rp 1,7 T Terancam Tidak Dicairkan
ISTIMEWA
Ilustrasi Dana Desa 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Dana desa tahap II untuk Aceh senilai Rp 1,783 triliun terancam mati atau tidak bisa dicairkan dari kas negara ke kas kabupaten/kota.

Ini disebabkan belum tuntasnya penyaluran dan laporan pertanggungjawaban dana tahap I.

Kondisi dana desa yang kritis dan terancam mati itu digambarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) Aceh, Drs Bukhari MM pada rapat khusus membahas dana desa Aceh 2018 di Gedung Serba Guna DPRA di Banda Aceh, Rabu (6/6).

Rapat dibuka Wagub Aceh, Nova Iriansyah dihadiri Sekda Dermawan, Asisten I Dr M Jafar, Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Mohd Fachri S.STP MSi, bupati/wali kota, Kadis PMG se-Aceh, Konsultan Pengawas dan Pembina Dana Desa Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Perwakilan Ditreskrim Polda Aceh.

“Karena kondisinya sudah sangat kritis, kami mohon para bupati/wali kota, Dinas PMG, camat, konsultan pembina dan pengawas serta para pendamping agar mencarikan solusi terbaik untuk percepatan realisasi penyerapan dana desa tahap I dan pengiriman laporan dana desa tahun anggaran sebelumnya,” tegas Kadis PMG Aceh, Bukhari dalam forum tersebut.

Kadis PMG Aceh menegaskan kepada peserta rapat agar sepulang ke daerah masing-masing--terutama daerah yang kepala desanya belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun anggaran 2017 lalu serta daya serap dana desa tahap I 2018--harus selesai sebelum batas akhir pencairan dana desa tahap II yang ditetapkan Pusat untuk Aceh pada 25 Juni 2018.

Bukhari juga mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan pihaknya masih ada 2.470 desa yang belum menerima dana tahap II karena belum melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Akibat masih ada 2.470 desa lagi yang belum bisa menarik dana desa tahap II maka dana desa tahap I yang belum bisa ditransfer dari kas Kantor Keuangan Negara ke kas daerah senilai Rp 332,670 miliar dari pagu total tahap I Rp 891,862 miliar. “Ini terancam harus dikembalikan ke kas negara,” kata Bukhari.

Kabupaten/Kota yang paling banyak belum bisa mencairkan dana desa tahap I 2018 adalah Aceh Utara 852 desa, Pidie 686 desa, Aceh Tenggara 234 desa, Aceh Timur 149 desa, Aceh Tengah 131 desa, Aceh Jaya 121 desa, Aceh Barat 106 desa, Banda Aceh 46 desa, Aceh Besar tersisa 1 desa lagi.

Batas akhir 25 Juni
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Masyarakat Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Mohd Fachri mengatakan kunjungannya ke Aceh disebabkan masih banyak desa di provinsi ini belum bisa menarik/mencairkan dana desa tahap I 2018 sebesar 20 persen dari total pagu.

Menurut Mohd Fachri, semua masalah sudah diungkap oleh masing-masing pihak dan pihaknya sebagai pembina dan pengawas pelaksanaan program dana desa tingkat nasional berharap dana desa tahap II senilai Rp 1,7 triliun masih bisa digunakan oleh 6.497 gampong di Aceh. “Kita berikan waktu hingga 25 Juni 2018 sebagai batas akhir pencairan dana desa tahap I,” tandas Mohd Fachri.

Konflik internal
Asisten I Setda Aceh, Dr M Jafar selaku pimpinan rapat mengatakan, banyak hal yang membuat banyak desa di Aceh belum bisa menarik dana desa tahap I, antara lain konflik internal antara keuchik dengan perangkat desa, masih banyak kepala desa dan perangkat desa tidak mampu mengisi dan mengirim laporan penggunaan dana desa yang formnya sudah tersedia namun sering berubah.

Selain itu, kata Jafar, ada beberapa daerah melakukan pergantian kepala desa bersama perangkat desa sehingga membuat laporan dan pengisian penggunaan dana desa sebelumnya ke dalam formulir yang telah disedikan berbasis online menjadi lamban.

Penyebab lainnya, konsultan dan pengawas serta pendamping kurang intensif membantu keuchik dalam pendampingan pembuatan laporan.

Ada juga pendamping yang sudah tidak aktif karena konflik dengan kepala desa dan perangkat desa.

Mereka minta pendamping diganti dan direkrut oleh pihak kecamatan atau desa setempat. “Hal-hal seperti ini perlu menjadi perhatian semua pihak,” demikian Asisten I Setda Aceh.(her)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas