Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen USU yang Posting Ujaran Bernada Kebencian Ditangguhkan Penahanannya

Tim hukum KAHMI Medan akan tetap komitmen mengawal kasus Himma untuk mendapatkan keadilan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dosen USU yang Posting Ujaran Bernada Kebencian Ditangguhkan Penahanannya
Kompas.com
Ilustrasi ujaran kebencian 

Laporan Wartawan Tribun Medan  M Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM,  MEDAN -  Penahanan Dosen USU Himma Dewiyana Lubis (HDL) ditangguhkan. 

Tersangka telah mendekam selama 20 hari mendekam di sel Krimsus Polda Sumut.

HDL ditangkap atas dugaan postingan ujaran kebencian melalui akun facebook.

Ia membuat status fb, setelah tiga serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di sejumlah gereja di Surabaya.

"Skenario pengalihan yg sempurna... #2019GantiPresiden" tulis akun facebook Himma Dewiyana.

Tim hukum KAHMI Medan membenarkan kabar penangguhan penahanan kliennya tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Alhamdulillah Tim Hukum Kahmi Medan telah berhasil mengurus Pengeluaran Bu Himma dari Tahanan Poldasu," kata Sekertaris KAHMI Medan, Khairul Munadi, Kamis (7/6/2018) kemarin.

Dia menjelaskan, proses penangguhan penahanan Dosen USU itu oleh tim hukum, tidak terlepas dari doa dan dukungan dari berbagai pihak.

"Alhamdulillah upaya proses penangguhan ini tentunya berkat doa dan dukungan semua pihak, baik itu KAHMI Medan, teman-teman wartawan dalam hal ini IWO, dan masyarakat Sumut," ujarnya.

Dia menambahkan, tim hukum KAHMI Medan akan tetap komitmen mengawal kasus Himma untuk mendapatkan keadilan.

Baca: Hadir di Acara Buka Puasa Menpora, Sujiwo Tejo: Jangan Tanggapi Ujaran Kebencian dengan Kebencian

"Tentu saja kita berharap kasus ini tidak dilanjutkan. Kami sudah menerima analisa ahli bahasa yg mempelajari postingan ibu himma yang kesimpulannya tidak memenuhi unsur-unsur pasal 28 ayat 2 UU ITE," katanya.


Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja membenarkan bahwa Himma Dewiyana Lubis alias HDL telah ditangguhkan penahanannya.

"Benar penangguhan HDL sudah dilakukan, mulai Kamis (7/6/2018) kemarin," kata Tatan, Jumat (8/6/2018).

Tatan menambahkan bahwa HDL dikabulkan permohonan penangguhannya karena HDL berstatus sebagai ibu rumah tangga dan kepala rumahtangga, yang harus menghidupi dan mengurusi 3 anak.

"Sewaktu ditangguhkan kondisi kesehatannya sudah membaik," ucap Tatan

Lebih lanjut, Tatan menjelaskan alasan lain pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan, karena HDL punya riwayat penyakit vertigo.

Hal itu menjadi salah satu alasan kuat menangguhkan penahanan.

Selain itu, juga banyak yang berani menjamin HDL tidak akan melarikan diri.

"Pokoknya yang menjamin dari pihak keluarga, tim pengacara dan Rektorat USU. Jadi benar HDL sudah ditangguhkan penahanannya. Karena penangguhan penahanan itu, hak dan semua orang boleh mengajukan," ungkap Tatan.

"Atas pertimbangan penyidik, hasilnya penyidik menerima untuk memberikan izin agar HDL ditangguhkan," pungkas Tatan.

Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut menangkap Dosen USU, Himma Dewiyana Lubis alias (HDL) di rumahnya Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai Medan Johor Kota Medan, pada Sabtu (19/5/2018) lalu. (cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas