Kisah Sumiati, TKW yang Batal Dihukum Mati, Dituduh Macam-macam Oleh Majikan
Dia juga lega kedua TKW bisa kembali ke kampung halaman di bulan Ramadhan jelang Hari Raya Idul Fitri.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Satu persatu kisah pahit bermunculan dari Sumiati dan Masani, dua tenaga kerja wanita (TKW) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terbebas dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.
Rasa khawatir dan takut selalu menyelimuti Sumiati dan Masani, hingga bertahun-tahun lamanya sepanjang masa kerjanya. Sumiati bahkan mengaku pernah disekap atau dikurung 21 hari oleh majikannya.
"Saya bersukur karena bebas dari hukuman mati. Awalnya saya takut sekali, apalagi saat pertama kali masuk penjara," kata Sumiati mengawali ceritanya.
Baca: Kisah Cinta Pendeta Handerson Membunuh Anak Angkatnya yang Diduga Motif Cemburu
"Hukum di Arab Saudi sangat berat jika kita menghadapi kasus, tetapi kita harus tetap pada pendirian. Jika memang tak bersalah tetap bertahan mengatakan diri kita tak bersalah."
Dia kembali menuturkan, bahwa sejak bekerja di Dawatmi, Arab Saudi, setelah dua tahun bekerja Sumiati minta pulang. Dia pernah sempat diantar majikannya ke Bandara untuk kembali ke Indonesia. Namun majikannya berubah pikiran.
Dia diminta tetap bekerja, dan itu berlangsung sampai 6 tahun lamanya.
"Mereka meminta saya bekerja sampai saya mati, kata majikan saya. Saya kemudian dikurung 21 hari, dengan segala tuduhan yang jahat pada saya," kata Sumiati.
Selama 6 tahun Sumiati mengurus dengan telaten ibu majikannya. Majikannnya bahkan tidak pernah mengurus ibu kandungnya sendiri.
Setelah ibu majikannya meninggal, Sumiati justru dijebloskan ke penjara.
"Saya berpesan pada calon TKW yang mau ke Arab Saudi sebaiknya jangan berangkat. Karena apa, walaupun dijanjikan kerja yang beragam, pasti ujung-ujungnya menjadi pembantu rumah tangga, mendingan tidak usah. Dulu saya berangkat sebelum moratorium, saya berangkat resmi melalui PT Asani Nanda Mandiri," pesan Sumiati.
Dokumen resmi Kepala balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTB Joko Purwanto mengaku sangat bersyukur dan lega atas bebasnya dua TKW asal NTB dari hukuman mati.
Dia juga lega kedua TKW bisa kembali ke kampung halaman di bulan Ramadhan jelang Hari Raya Idul Fitri. Dia mengatakan, kasus dua TKW ini akan menjadi pelajaran berharga bagi banyak pihak.
"Ini juga menjadi pelajaran berharga agar para pencari kerja selalu berangkat secara resmi atau berdokumen ketika ke luar negeri. Tidak cukup itu saja, kita juga harus faham budaya di luar negeri agar tak bermasalah," lanjut Joko.
BP3TKI mencatat jumlah TKI dan TKW yang bermasalah di luar negeri dan telah dipulangkan ke NTB sebanyak 492 buruh migran dari periode Januari hingga Juni.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 90 persen TKI dan TKW berangkat secara non-prosedural, sebagian besar mereka menuju ke Timur Tengah dan Malaysia.
"Moratorium masih berlaku untuk ke Timur Tengah, kami imbau untuk buruh migran yang ingin berangkat ke Timur Tengah, sampai hari ini moratorium masih berlaku," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah TKW Bebas dari Hukuman Mati: Dikurung 21 Hari, Sumiati Dituduh Santet Anak Majikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.