Pembantu Rumah Tangga Buang Janin Kembar Berusia 5 Bulan ke Tempat Pembuangan Sampah
Baru saja lahir ke bumi, RA membuangnya ke tempat pembuangan sampah, 200 meter dari rumahnya, diduga dalam keadaan meninggal.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang perempuan berinisial RA (25) meminum obat penggugur kandungan pada Rabu (6/7/2018).
Kemudian pada Kamis (7/7/2018) dini hari, obat yang dibelinya sebulan lalu itu bereaksi hingga akhirnya, keluarlah janin bayinya tersebut.
Ternyata bayinya kembar berjenis kelamin perempuan.
Baru saja lahir ke bumi, RA membuangnya ke tempat pembuangan sampah, 200 meter dari rumahnya, diduga dalam keadaan meninggal.
Bayi tersebut lalu ditemukan di tempat pembuangan sampah di Komplek Taman Sari Kecamatan Mandalajati Kota Bandung pada Kamis (7/6/2018).
Baca: Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Menyerahlah Mumpung di Bulan Suci
Sehari-hari, RA bekerja sebagai pembantu rumah tangga di komplek tersebut.
Tanpa butuh waktu lama, polisi menangkap RA.
"Bayi yang dibuang itu berusia lima bulan. Lahir prematur karena RA yang sudah kami tangkap meminum obat penggugur kandungan sebanyak 10 butir," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/6/2018).
Bayi kembar itu hasil berhubungan di luar nikah dengan pacarnya, berinsial D.
Merasa malu pada orang tua, RA lantas membeli obat penggugur kandungan dan meminumnya sebanyak 10 butir.
Baca: Indra Serahkan Buaya Senyulong Sepanjang 2,3 Meter ke BKSDA Jateng Setelah 3 Tahun Memeliharanya
"Hingga akhirnya lahir dan dibuang di tempat sampah. Soal majikannya tahu atau tidak masih kami dalami," kata dia.
RA dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUH Pidana.
"Yang bersangkutan kami tahan untuk keperluan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hendro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.