Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembantu Rumah Tangga Buang Janin Kembar Berusia 5 Bulan ke Tempat Pembuangan Sampah

Baru saja lahir ke bumi, RA membuangnya ke tempat pembuangan sampah, 200 meter dari rumahnya, diduga dalam keadaan meninggal.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pembantu Rumah Tangga Buang Janin Kembar Berusia 5 Bulan ke Tempat Pembuangan Sampah
Tribun Jabar/Mega Nugraha
RA, ibu kandung‎ bayi kembar yang dibuang di tempat sampah. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang perempuan berinisial RA (25) meminum obat penggugur kandungan pada Rabu (6/7/2018).

Kemudian pada Kamis (7/7/2018) dini hari, obat yang dibelinya sebulan lalu itu bereaksi hingga akhirnya, keluarlah janin bayinya tersebut.

Ternyata bayinya kembar berjenis kelamin perempuan.

Baru saja lahir ke bumi, RA membuangnya ke tempat pembuangan sampah, 200 meter dari rumahnya, diduga dalam keadaan meninggal.

Bayi tersebut lalu ditemukan di tempat pembuangan sampah di Komplek Taman Sari Kecamatan Mandalajati Kota Bandung pada Kamis (7/6/2018).

Baca: Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Menyerahlah Mumpung di Bulan Suci

Sehari-hari, RA bekerja ‎sebagai pembantu rumah tangga di komplek tersebut.

BERITA TERKAIT

Tanpa butuh waktu lama, polisi menangkap RA.

"Bayi yang dibuang itu berusia lima bulan. Lahir prematur karena RA yang sudah kami tangkap meminum obat penggugur kandungan sebanyak 10 butir," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/6/2018).

‎Bayi kembar itu hasil berhubungan di luar nikah dengan pacarnya, berinsial D.

Merasa malu pada orang tua, RA lantas membeli obat penggugur kandungan dan meminumnya sebanyak 10 butir.

Baca: Indra Serahkan Buaya Senyulong Sepanjang 2,3 Meter ke BKSDA Jateng Setelah 3 Tahun Memeliharanya

"Hingga akhirnya lahir dan dibuang di tempat sampah. Soal majikannya tahu atau tidak masih kami dalami," kata dia.

RA dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUH Pidana.

"Yang bersangkutan kami tahan untuk keperluan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hendro.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas