Kondektur Gelapkan Uang Perusahaan, Modusnya Ubah Nomor Seri Karcis
Pada saat tersangka kembali ke kantor perusahaan Bus, ternyata diketahui ada ketidak sesuaian nomor seri pada lembaran kertas
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Dituduh gelapkan uang setoran, Robi S (39) Kondektur bus warga Kelurahan Wirogunan Kecamatan Nergangsan Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta diciduk polisi.
Ini setelah perusahaan transportasi bus di jalan Raya Randuagung, Desa Randuagung Kecamatan Singosari Kabupaten Malang melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Singosari, Sabtu (9/6/2018).
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, kasus tersebut berawal dari tersangka yang menjalankan aktivitasnya sebagai kondektur bus trayek Patas Jatim jurusan Malang – Ponorogo PP.
Baca: Percakapan Rika dengan Hendri Sebelum Gadis Cantik Itu Dibunuh dan Dimasukkan ke Kardus
Pada saat tersangka kembali ke kantor perusahaan Bus, ternyata diketahui ada ketidak sesuaian nomor seri pada lembaran kertas stat serta jumlah lembaran karcis.
Kejadian tersebut berulang-ulang terjadi dengan cara ataupun modus yang sama.
"Merasa dirugikan hingga sekitar Rp 10 juta, perwakilan manajemen perusahaan melaporkan perbuatan tersangka ke Polisi," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Minggu (10/6/2018).
Modus yang digunakan tersangka diduga melakukan penggelapan tersebut, menurut Farid Fathoni, yakni pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengubah nomor seri pada bonggol karcis/lembaran stat.
Selanjutnya, perubahan nomor seri itupun di bubuhi stempel palsu.
Setelah itu, tersangka memalsu tanda tangan dalam laporan pendapatan dari trayek jalan jurusan bus yang juga telah diubah nominalnya.
Hal itu dilakukan untuk mengelabui manajemen perusahaan armada bus.
Dari tangan tersangka tersebut, ungkap Farid Fathoni, diamankan sejumlah barang bukti penggelapan setoran yang dilakukan.
Yakni satu stempel perusahaan otobus tempatnya bekerja beserta bantalannya, sebuah bolpoin, dua bendel karcis dengan stempel dan tanda tangan palsu, dua bendel karcis dengan stempel dan tanda tangan asli, satu lembar kertas stat atau kertas pelaporan ke perusahaan otobus, dan lainnya.
"Semua barang bukti itu kini sudah diamankan jajaran Polsek. Dan tersangka terancam dijerat Pasal 374 atau 372 Jo 64 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutur Farid Fathoni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.