Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bupati Tulungagung Nonaktif Ditahan KPK 20 Hari Pertama

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menerangkan bahwa Syahri ditahan di rutan Polres Jakarta Timur selama 20 hari pertama.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bupati Tulungagung Nonaktif Ditahan KPK 20 Hari Pertama
Tribunnews.com
Pimpinan dan penyidik KPK menggelar barang bukti uang Rp 2,5 miliar diduga suap Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung di kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2018) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo ditahan di Jakarta Timur selama 20 hari pertama usai menyerahkan diri dengan naik taksi seorang diri ke kantor KPK pada Sabtu (9/6/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.

Namun Saut tidak menjelaskan secara persis tempat yang dimaksud dengan Jakarta Timur.

"Kemudian tadi lepas Maghrib yang bersangkutan datang. Kemudian kita periksa dan kita tahan selama 20 hari ke depan di Jakarta Timur," kata Saut di Gedung Penunjang KPK Merah Putih Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Minggu (10/6/2018) dini hari.

Baca: Percakapan Rika dengan Hendri Sebelum Gadis Cantik Itu Dibunuh dan Dimasukkan ke Kardus

Baca: Kisah Mantan Teroris Murid Noordin M Top Mau Meledakkan Kafe Tetapi Batal Gara-gara Wanita Berjilbab

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menerangkan bahwa Syahri ditahan di rutan Polres Jakarta Timur selama 20 hari pertama.

Hal itu disampaikan Febri dalam keterangan tertulisnya kepada Tribun pada Minggu (10/6/2018).

"SM, Bupati Tulungagung ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," tulis Febri.

Berita Rekomendasi

Namun ketika Tribun mendatangi Mapolres Jakarta Timur pada Minggu (10/6/2018), dua orang petugas kepolisian yang berjaga di depan Mapolres Jakarta Timur mengatakan bahwa Syahri tidak ditahan di dalam.

Salah seorang di antaranya mengatakan bahwa yang ditahan di dalam Mapolres Jakarta Timur hanya dua orang pihak swasta yang terlibat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung.

Dua orang pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut diketahui sebagai Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.

"Setahu saya yang ada di dalam cuma yang swasta dua orang, Bupatinya nggak ada di dalam," kata petugas tersebut saat ditemui sekitar pukul 10.30 WIB di dalam pos pengamanan Mapolres Jakarta Timur pada Minggu (10/6/2018).

Ketika ditanya apakah ada pengacara atau pihak keluarga dari Bupati Tulungagung yang datang ke Mapolres Jakarta Timur keduanya mengatakan sampai pukul 10.30 WIB tidak ada satu pun pengacara atau keluarga yang mendatangi Mapolres Jakarta Timur.

Salah seorang di antaranya menyarankan agar berkoordonasi dengan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pengacara atau keluarga nggak ada yang ke sini sampai sekarang. Coba koordinasi sama penyidik KPK dulu, tanya di mana dia," kata petugas kepolisian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas