Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Nenek Hannum Ditangkap Saat Nongkrong di Warung Kopi

Aksi perampokan tersebut dilakukan saat korban akan melaksanakan salat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuh Nenek Hannum Ditangkap Saat Nongkrong di Warung Kopi
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM,  MEDAN - Satreskrim Polres Tapanuli Selatan menangkap tersangka Amaluddin Siregar (35) warga Desa Sialagundi, Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, pelaku pembunuhan terhadap korbannya Hj Hannum boru Harahap (70) warga Desa Binang Tolu Kecamatan Huristak, Kabupaten Padanglawas.

Tersangka Amaliddin ditangkap di warung kopi di Sipirok setelah dua hari melarikan diri dari kejaran petugas, Jumat (15/6/2018).

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada (12/6/2018) lalu.

Awalnya tersangka menawarkan jasa untuk memetik buah kelapa kepada korban.Korban yang tinggal sendiri di rumah, menerima dengan baik jasa yang ditawarkan oleh pelaku tersebut.

Namun, niat tersangka berubah setelah melihat perhiasan yang digunakan korban yaitu kalung emas dengan berat 30 gram.

Dengan dalih waktu sudah sore, akhirnya tersangka beralasan kepada korban agar pekerjaan jasa tersebut dilanjutkan esok hari.

BERITA REKOMENDASI

"Nah, aksi perampokan tersebut dilakukan tersangka besoknya, saat si korban akan melaksanakan salat," kata Tatan, Jumat (15/6/2018)

"Korban dipukul bagian kepalanya dengan benda tumpul, hingga tewas," sambung Tatan

Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur kalung emas, tiga cincin emas dan handphone milik korbannya, setelah itu bersembunyi dari kejaran petugas.

"Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur. Ada tiga butir timah panas dihadiahi kepada tersangka," ungkap Tatan.

Lebih lanjut, dari sisa hasil kejahatannya, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor, cincin dan handphone. Sedangkan kalung emas sudah dijual dengan nilai 11 juta rupiah.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Tatan. (cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas