Fatwa Fardhu Ain Pilih Khofifah Berbuntut, Forum Kyai Kampung Lapor Bawaslu
Keluarnya fatwa ini membuat resah umat, khususnya umat Islam dan fatwa ini sifatnya radikal
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, Sejumlah kiai kampung melaporkan pembuat fatwa "Fardhu Ain Pilih Khofifah" ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Senin (18/6/2018).
Salah satu pelapor, KH Fahrurrozie menilai pernyataan tersebut bisa menimbulkan konflik.
"Hal tersebut menimbulkan keresahan di dalam masyarakat sehingga kami melaporkan apa yang saat ini telah tersebar di masyarakat ke Bawaslu," kata Gus Fahrur (sapaan Kiai Fahrur).
Gus Fahrur menyertakan bukti rekaman suara seorang kiai yang disebut memberikan pernyataan fatwa ini, serta rekaman berita video salah satu media yang memberitakan fatwa tersebut.
"Kami juga menyertakan berita dari salah satu portal media online tentang berita ini," ujar Pengasuh Pesantren Cangaan, Bangil, Pasuruan.
Pihaknya menilai bahwa fatwa yang dikeluarkan kiai tersebut bukan lagi masuk materi kampanye.
"Yang jelas, saya juga mengadu bahwa fatwa ini benar membuat resah umat, khususnya umat Islam. Fatwa ini sifatnya radikal," kata Gus Fahrur.
Baca: Mobil Keluarga Pemudik di Jawa Timur Dilahap Api saat dalam Perjalanan ke Sidoarjo
"Fatwa ini menyebut bahwa kalau tidak memilih, maka bisa durhaka sama Allah. Kalau durhaka sama Allah, berarti ya masuk neraka. Ini kan fatwa yang mengerikan," ujarnya.
"Kami minta agar fatwa ini bisa segera ditarik. Serta, pihak yang memberikan fatwa tersebut meminta maaf ke masyarakat Jawa Timur, khususnya umat Islam," tegas Gus Fahrur.
Untuk diketahui, bahwa sejumlah orang mengeluarkan fatwa bahwa mendukung Calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Calon Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak hukumnya fardhu ain (wajib bagi setiap umat Islam).
Segera Ditindaklanjuti
Staf Hukum Bawaslu Jatim, Trimuda Ancas, menyebut bahwa laporan ini akan segera ditindaklanjuti setelah berkas laporan lengkap.
Ia mengatakan dalam laporan tersebut belum disertakan nama terlapor, nama pelapor, serta alat bukti tambahan.
"Sesuai peraturan Bawaslu nomor 14 /2016, kami masih memberikan waktu untuk pelapor melengkapi bahan laporan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.