Belum Putuskan Hak Angket Iriawan, PKB Minta Komisi II Panggil Mendagri
Fraksinya, menurut Cucun, akan terlebih dahulu memperhatikan dinamika fraksi-fraksi di DPR
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PKB, Cucun Syamsurizal mengatakan pihaknya belum memutuskan apakan akan mendukung atau menolak hak angket pengangkatan Mochamad Iriawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat yang akan diusulkan sejumlah angota dewan.
"Fraksi PKB melihat bahwa angket ini kan pasti diprosesnya pasti setelah Pilkada kan ya. jadi sampai sekarang PKB belum memutuskan untuk ikut mendukung atau menolak dari angket ini," katanya saat dihubungi, Kamis, (21/6/2018).
Baca: Raja Juli Antoni Minta Fadli Zon Urus Prabowo yang Terancam Gagal Nyapres, Gerindra Angkat Bicara
Fraksinya, menurut Cucun, akan terlebih dahulu memperhatikan dinamika fraksi-fraksi di DPR. PKB juga akan berkomunikasi dengan fraksi lain menyikapi usulan hak angket tersebut.
"Karena perjalanan di DPR itu kan biasa bargaining berjalan. Demorkat biasa selalu berbeda dari keputusan-keputusan kan. nah ini bagian dari ini. nanti kita ngobrol dengan fraksi-fraksi yang lain. kalau sampai sekarang ini PKB dalam kapasitas belum mendukung angket dulu ya," katanya.
Meskipun demikian, Cucun mengatakan pengangkatan Iriawan sebagai PJ Gubernur Jawa Barat kuranglah tepat.
Baca: IPW Puji SIkap Tegas Kapolri Copot Wakapolda Maluku Yang Diduga Tak Netral Di Pilgub 2018
Pengangkatan tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan karena Iriawan merupakan polisi aktif yakni Jenderal bintang tiga. Oleh karena itu Fraksinya akan memanggil Mendagri soal pengangkatan Iriawan tersebut.
"Kita memanggil Mendagri dulu. kita mau memintai penjelasan. setelah itu baru kita putuskan. kita sudah perintahkan pimpinan komisi 2 yang dari PKB untuk segera melayangkan surat dari komisi 2 ke Kemendagri," pungkasnya.