Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Selama 6 Tahun, Pria Ini Palsukan Dokumen Pelayaran

Harusnya dokumen SKK itu dikeluarkan pejabat syahbandar atau KSOP, tetapi ini dilakukan oleh perorangan dengan motif untuk mencari keuntungan pribadi

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Selama 6 Tahun, Pria Ini Palsukan Dokumen Pelayaran
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Berdasarkan uji lab di Laboratorium Forensik Denpasar dan keterangan saksi ahli, dokumen SKK yang ditahan sebagai barang bukti tersebut memang merupakan SKK yang dipalsukan.  

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan diancam dengan hukuman penjara enam tahun.

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejati NTT pada 12 Juni 2018, dan saat ini tinggal menunggu petunjuk dari JPU.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas