Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

737 TPS di Kabupaten Mojokerto Rawan Pelanggaran saat Pemungutan Suara Pilgub Jatim

Panwaskab Mojokerto menemukan adanya potensi rawan terjadinya pelanggaran saat berlangsungnya pemungutan suara Cagub-cawagub Jawa Timur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 737 TPS di Kabupaten Mojokerto Rawan Pelanggaran saat Pemungutan Suara Pilgub Jatim
Istimewa
Gus Ipul saat paparkan programya dalam debat Pilgub Jatim 2018. 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Anggota Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaskab) Mojokerto menemukan adanya potensi rawan terjadinya pelanggaran saat berlangsungnya pemungutan suara Cagub-cawagub Jawa Timur pada 27 Juni mendatang.

Sebelum masa tenang kampanye hari ini, Minggu (24/6/2018) Panwaskab telah melakukan kajian pemetaan terkait indikasi yang mengarah pada pelanggaran di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Mojokerto.

Vici Simatupang, Divisi Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwaslu Kabupaten Mojokerto menjelaskan pemungutan suara Pilgub Jatim dilaksanakan di 1.719 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.

Dari kajian pemetaan tersebut ditemukan sebanyak 737 TPS yang terindikasi rawan terjadi pelanggaran pemilu, berdasarkan 15 Indikator sesuai instruksi dan arahan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jatim.

"Peta kerawanan TPS di kabupaten Mojokerto ini dimaksudkan untuk menjadi fokus pengawasan sehingga bisa meminimalisir pelanggaran di TPS tersebut," ujarnya ditemani Aris Fahrudin Asy'at Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto.

Baca: Mulai 1 Juli Kereta Api Ekonomi dan Bersubsidi Berlaku Tarif Parsial

Vici mengatakan dari proses identifikasi pengambilan data selama dua pekan 10 Juni hingga 22 Juni 2018, secara umum kerawanan ini terjadi pada TPS yang dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) masih ada pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Demikian juga sebaliknya masih ada pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam TPS.

Berita Rekomendasi

Untuk mengantisipasinya, kata dia, Panwaskab sudah menyerahkan data tersebut kepada KPUD Mojokerto untuk dicermati supaya dilakukan penandaan di DPT.

Sehingga nantinya TMS tidak diberikan C6 dan yang memenuhi syarat supaya difasilitasi untuk bisa memilih.

"Disamping itu Panwascam, PPL juga sudah dibekali melalui Bimtek oleh Panwaskab supaya bisa memastikannya," ungkapnya.

Baca: Debora Ternyata Dibunuh Ruben, Putra Sulungnya yang Tinggal di Ungaran

Dipaparkannya, menindaklanjuti hasil temuan indikasi pelanggaran ini telah dilakukan Rakor antara Panwaskab, KPU bersama stakeholder agar saling berkoordinasi untuk mengawal dan melakukan patroli saling bersinergi selama masa tenang dan pada saat pencoblosan.

Sehingga indikasi kecurangan dan pelanggaran saat pemungutan suara bisa dicegah.

"Sehingga Pilkada Jatim bisa berjalan demokratis dan atensi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya bisa meningkat, lantaran masyarakat tahu bahwa suaranya akan terkawal hingga bisa menghasilkan pemimpin yang amanah," ujar dia. (Surya/Mohammad Romadoni)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas