Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan Kasus Korupsi Kejati Sumut Ditangkap, Berpindah-pindah dan Sempat Menjadi Pengajar

Suasana malam jelang dini hari dalam gedung kejaksaan itu, tampak beberapa petugas Kejatisu lalu-lalang sambil memegang alat komunikasi (Hate).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buronan Kasus Korupsi Kejati Sumut Ditangkap, Berpindah-pindah dan Sempat Menjadi Pengajar
Tribun Medan
Aliman Saragih(peci hitam) diduga melakukan korupsi pembangunan pasar, bersama dengan Sumanggar Siagian (Baju putih), Kepala Kejari Sergei Jabalnur (kemeja abu-abu) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Satia

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO), Kepala Dinas Perdangan dan Kopersi (Disperindag) Serdang Berdagai Aliman Saragih (56), di Jalan Silambo, Medan Amplas, Minggu (24/6/2018).

Suasana malam jelang dini hari dalam gedung kejaksaan itu, tampak beberapa petugas Kejatisu lalu-lalang sambil memegang alat komunikasi (Hate).

Aliman tampak lemas, setelah dirinya ditangkap oleh Intel Kejatisu setelah tahun lalu dinyatakan jadi buronan kasus dugaan korupsi.

Baca: Warung yang Pukul Konsumen Dengan Harga Selangit Disebut Sepi Pembeli

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sumanggar Siagiaan mengatakan, penangkapan dilakukan saat Aliman selesai menunaikan ibadah.

"Penangkapan dilakukan saat ia di rumahnya," ucap Sumanggar Siagian ditemui Tribun-Medan.com di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan Johor, Kota Medan.

Diduga Aliman Saragih melakukan korupsi terhadap pembangunan pasar di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sedang Berdagai, tahun anggaran 2008.

Berita Rekomendasi

"Aliman ini sudah masuk DPO pada 2017," ujar Sumanggar.

Pada tahun tersebut total anggaran untuk membangun mencapai 3,3 Miliar dengan total keruguan negara 361 juta.

Selama pencarian, sambung Sumanggar, Aliman bersembunyi di beberapa daerah dan sempat menjadi tenaga pengajar.

"Selama dia buron, mengajar di Universitas Timbul Nusantara dan Sekolah Tinggi Ekonomi di Jakarta," ucap Sumanggar.

Untuk selanjutnya terduga korupsi akan diboyong Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Berdagai, guna pemeriksaan lebih lanjut siapa saja yang terlibat dugaan korupsi tersebut.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Aliman Terduga Korupsi Diboyong Petugas Kejatisu, DPO Sejak 2017 dan Selalu Berpindah-pindah,

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas