Kepala Disperindag Serdang Bedagai Lemas Usai Ditangkap Intel Kejati Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Aliman Saragih (56), di Jalan Silambo, Medan Amplas, Minggu (24/6/2018).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Satia
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Aliman Saragih (56), di Jalan Silambo, Medan Amplas, Minggu (24/6/2018).
Aliman adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Kopersi (Disperindag) Serdang Berdagai yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Suasana malam jelang dini hari dalam gedung kejaksaan itu, tampak beberapa petugas Kejati Sumut lalu-lalang sambil memegang alat komunikasi (HT).
Aliman tampak lemas, setelah dirinya ditangkap oleh Intel Kejati Sumut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sumanggar Siagiaan.
Baca: Teriakan Kapal Terakhir dari Pengelola Kapal Membuat Penumpang Tak Punya Pilihan Lain
Sumanggar mengatakan, penangkapan dilakukan saat Aliman selesai menunaikan ibadah.
"Penangkapan dilakukan saat ia di rumahnya," ucap Sumanggar Siagian ditemui Tribun Medan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan Johor, Kota Medan.
Diduga Aliman Saragih melakukan korupsi terhadap pembangunan pasar di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sedang Berdagai, tahun anggaran 2008.
"Aliman ini sudah masuk DPO pada 2017," ujar Sumanggar.
Pada tahun tersebut total anggaran untuk membangun mencapai Rp 3,3 miliar dengan total kerugian negara Rp 361 juta.
Baca: Sudah Empat Hari Jimmy Ikut Terjun ke Danau Toba Tapi Kakak Kandungnya Belum Juga Ditemukan
Selama pencarian, kata Sumanggar, Aliman bersembunyi di beberapa daerah dan sempat menjadi tenaga pengajar.
"Selama dia buron, mengajar di Universitas Timbul Nusantara dan Sekolah Tinggi Ekonomi di Jakarta," ucap Sumanggar.
Untuk selanjutnya terduga korupsi akan diboyong Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Berdagai, guna pemeriksaan lebih lanjut siapa saja yang terlibat dugaan korupsi tersebut. (Cr19/tribun-medan.com)