Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Disperindag Serdang Bedagai Lemas Usai Ditangkap Intel Kejati Sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Aliman Saragih (56), di Jalan Silambo, Medan Amplas, Minggu (24/6/2018).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepala Disperindag Serdang Bedagai Lemas Usai Ditangkap Intel Kejati Sumut
Tribun Medan
Aliman Saragih (peci hitam) diduga melakukan korupsi pembangunan pasar, bersama dengan Sumanggar Siagian (baju putih), Kepala Kejari Sergei Jabalnur (kemeja abu-abu). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Satia

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Aliman Saragih (56), di Jalan Silambo, Medan Amplas, Minggu (24/6/2018).

Aliman adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Kopersi (Disperindag) Serdang Berdagai yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Suasana malam jelang dini hari dalam gedung kejaksaan itu, tampak beberapa petugas Kejati Sumut lalu-lalang sambil memegang alat komunikasi (HT).

Aliman tampak lemas, setelah dirinya ditangkap oleh Intel Kejati Sumut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sumanggar Siagiaan.

Baca: Teriakan Kapal Terakhir dari Pengelola Kapal Membuat Penumpang Tak Punya Pilihan Lain

Sumanggar mengatakan, penangkapan dilakukan saat Aliman selesai menunaikan ibadah.

Berita Rekomendasi

"Penangkapan dilakukan saat ia di rumahnya," ucap Sumanggar Siagian ditemui Tribun Medan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan Johor, Kota Medan.

Diduga Aliman Saragih melakukan korupsi terhadap pembangunan pasar di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sedang Berdagai, tahun anggaran 2008.

"Aliman ini sudah masuk DPO pada 2017," ujar Sumanggar.

Pada tahun tersebut total anggaran untuk membangun mencapai Rp 3,3 miliar dengan total kerugian negara Rp 361 juta.

Baca: Sudah Empat Hari Jimmy Ikut Terjun ke Danau Toba Tapi Kakak Kandungnya Belum Juga Ditemukan

Selama pencarian, kata Sumanggar, Aliman bersembunyi di beberapa daerah dan sempat menjadi tenaga pengajar.

"Selama dia buron, mengajar di Universitas Timbul Nusantara dan Sekolah Tinggi Ekonomi di Jakarta," ucap Sumanggar.

Untuk selanjutnya terduga korupsi akan diboyong Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Berdagai, guna pemeriksaan lebih lanjut siapa saja yang terlibat dugaan korupsi tersebut. (Cr19/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas