Bupati Jombang Nonaktif Nyono Bersama 16 Tahanan Korupsi Kejati Jatim Bisa Gunakan Hak Pilihnya
Sebanyak 17 dari 20 tahanan korupsi dinyatakan terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 17 dari 20 tahanan korupsi dinyatakan terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Dapat dipastikan pula tahanan kasus korupsi di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub Jatim 2018.
Sedangkan tiga tahanan lainnya tidak terdaftar dalam DPT, sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam Pilkada kali ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menjelaskan tiga tahanan yang tidak dapat menggunakan hak suaranya, yang pertama adalah Muhammad Yahya.
Dia merupakan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp 179 miliar oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Baca: Warga Sidoarjo Temukan Ikan Arapaima Gigas Raksasa di Sungai Mbocok
Kemudian dua tahanan lainya, yakni Bambang Soemitro dan Philipus Susilo Darsono.
Dari 17 tahanan tersebut, nama Bupati Jombang nonaktif, Nyono Suharli Wihandoko termasuk dalam DPT.
"Dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, nama Nyono Suharli termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap. Sehingga dirinya beserta keenam belas tahanan lainnya bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu tanggal 27 Juni," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Senin (25/6/2018).
Nantinya, lanjut Richard, petugas dari KPU akan mendatangi Kejati Jatim dan melakukan pemungutan suara terhadap 17 tahanan korupsi tersebut.
"Petugas dari KPU akan datang ke Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian melakukan pemungutan suara kepada 17 tahanan kasus korupsi yang terdaftar dalam DPT. Area untuk pencoblosannya, yakni di ruangan pengunjung Rutan," jelas Richard.
Satu di antara 17 tahanan yang terdaftar DPT yakni Muhammad Yusuf selaku DPO (Daftar Pencarian Orang) dugaan kasus korupsi hilangnya kopi olahan di Kantor Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember.
Baca: Besok Libur Nasional, Wapres JK Yakin Pilkada Serentak Berlangsung Aman
"Semua tahanan yang masuk dalam DPT maupun tidak dapat menggunakan hak suaranya, merupakan data yang diberikan KPU ke kami. Untuk teknisnya, kami serahkan kepada KPU," ujar Richard.
Richard menambahkan, fasilitas pencoblosan para tahanan yang merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi ini merupakan inisiatif dari Kejati Jatim.
Setelah mengumpulkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari masing-masing tahanan yang ada di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, Kejaksaan kemudian mengkoordinasikan dengan KPU.
"Ini semua inisiatif dari Kejaksaan, guna memfasilitasi tahanan kasus korupsi yang ingin menyumbangkan hak suaranya dalam Pilgub Jatim 2018," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.