Jajaran Polretabes Surabaya Amankan Pilgub Jawa Timur 2018 Tanpa Senjata Api
Polretabes Surabaya menyiapkan 1.213 personel guna mengamankan tahapan Pilgub Jawa Timur 2018.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Polretabes Surabaya menyiapkan 1.213 personel guna mengamankan tahapan Pilgub Jawa Timur 2018.
Mereka disebar mengamankan di 3.431 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Pahlawan.
Personel sebanyak itu sudah disiagakan mulai Senin (25/6/2018) hingga penghitungan suara Pilgub 2018. Namun, selama mengamankan Pilgub Jatim 2018, petugas tidak diperbolehkan membawa senjata api (senpi).
"Anggota hanya dilengkapi tongkat, borgol, peluit, ban lengan, buku saku, serta harus berseragam polisi," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, usai memimpin Gelar Pasukan Pengamanan Pilgub Jatim 2018 di halaman Polrestabes Surabaya, Senin (25/6/2018) sore.
Rudi menegaskan selama bertugas mengamankan Pilgub Jatim 2018 juga harus berada di lokasi TPS yang menjadi tanggung jawabnya. Mereka tidak diperkenankan pulang atau meninggalkan tempat.
"Saya ini, juga harus tinggal di Polrestabes terus," sambungnya.
Orang nomor satu di Mapolrestabes ini menegaskan polisi memiliki tanggung jawab mengawal dan jaga rangkaian Pilgub Jatim. Diharapkan masyarakat di Surabaya bisa menggelar pesta demokrasi secara suka cita dan gembira.
"Saat ini situasi Surabaya aman dan kondusif, meski ada tindak kejahatan curat dan curas," terang Rudi.
Guna memastikan kesatuan anggotanya mengamankan TPS Pilgub Jatim di Surabaya, Rudi sempat melakukan pengecekan kelengkapan anggotanya. Seperti tongkat, borgol, dan peluit.
"Tolong, tongkat, borgol dan peluit dibawa. Kalau belum punya, segera lengkapi," pinta Rudi.
Mantan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan ini mengingatkan, Polri harus menjaga netralitas dalam Pilgub Jatim 2018. Kemurnian anggota harus mengenali lingkungan dan situasi TPS yang dijaganya. Harus tahu dan kenal Ketua RT, RW, panitiaTPS dan KPPS.
"Lakukan tugas secara humanis dan profesional. Segera laporkan ke Kapolsek jika ada apa-apa," pesan Rudi.
Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Bambang Sukmo Wibowo, menambahkan petugas dalam bertugas tidak boleh masuk ke dalam TPS. Mereka juga tak boleh ikut mengitung suara.
"Semua petugas harus di luar TPS. Kawal dan jaga supaya aman, termasuk pengawalan kotak hasil suara dari TPS ke kelurahan dan ke kecamatan," tandas Bambang.
Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Amankan Pilgub Jatim, Polisi Surabaya Tak Boleh Bawa Senjata Api, Tapi Hanya Bawa Ini"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.