Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Perhutani Terancam Masuk Penjara Gara-gara Pelihara Burung Langka

Diduga kedapatan memelihara burung merak hijau, Agus Budi (43), pegawai Perhutani KPH Blitar, kini berurusan dengan Polres Blitar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pegawai Perhutani Terancam Masuk Penjara Gara-gara Pelihara Burung Langka
Tribunjatim.com/Arie Noer Rachmawati
Keluarga Royhan tengah berswafoto di depan kandang burung merak di Kebun Binatang Surabaya, Sabtu (16/6/2018). TRIBUNJATIM.COM/ARIE NOER RACHMAWATI 

Soal asal-usul Agus mendapatkan satwa langka tersebut, Rifaldi mengaku masih menyelidikinya.

Dugaannya, Agus yang menjabat salah satu tempat penyimpanan kayu (TPK) itu mendapatkan burung yang diburu para kolektor satwa langka itu membeli dari seseorang.

Baca: 164 Penumpang KM Sinar Bangun Belum Ditemukan

"Itu masih kami selidiki. Namun, jika terbukti melakukan jual beli satwa langka tanpa izin, maka bisa dikenai hukuman yang cukup (5 tahun dan denda minimal 100 juta atau pasal 40 juncto pasal 21 ayat 2 UU No 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosisitem," paparnya.

Sarman, Wakil Adm KPH Perhutani Blitar, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan kalau anak buahnya kini sedang berurusan dengan polres terkait kepemilikan burung langka tersebut.

Karena kasusnya seperti itu, Sarman mengaku tak bisa berbuat banyak.

"Ya kita serahkan pada penegak hukum. Soal kepemilikan burung itu, tak ada sangkutpautnya dengan perhutani. Itu urusan dia pribadi," kata dia. (fiq)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas