Pemain dan Sebarkan Video Porno, Pria Asal Aceh Utara Diamankan Polisi
Barang bukti yang kita sita, handphone Il yang didalamnya ada empat video dugaan mesum
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Personel Satreskrim Polres Lhokseumawe mengamankan seorang pria dan seorang wanita asal Aceh Utara, Senin (25/6/2018) pada pukul yang berbeda.
Keduanya ditangkap terkait dugaan adanya video aksi mesum mereka.
Untuk pria berinisial Il (32), dia dijerat dengan undang-undang ITE atas dugaan membuat dan menyebarkan video mesum, serta qanun tentang hukum Jinayat terkait dugaan perzinaan.
Il ditangkap pada Senin malam.
Sedangkan perempuannya berinisial Fa (28).
Fa sementara ini hanya dijerat dengan Qanun tentang hukum Jinayat, yakni dalam kasus dugaan perzinaan.
Fa ditangkap pada Senin sore.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kompol Imam Asfali, dan didampingi Kasat Reskrim KAP Budi Nasuha, barusan, menyebutkan, kasus ini terungkap dari aksi Il yang diduga mengirim video tersebut ke suami Fa.
Hingga kemudian suaminya membuat laporan ke polisi.
“Setelah kita mendapatkan laporan, maka langsung menangkap keduanya. Barang bukti yang kita sita, handphone Il yang didalamnya ada empat video dugaan mesum, dan sejumlah barang bukti lainnya,” demikian AKP Budi Nasuha.