Oknum Wartawan Peras Pengusaha Karaoke Rp 15 Juta
Kombes Pol Himawan Bayu Aji menyatakan, sekarang ini kasusnya sudah masuk pelimpahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Editor: Eko Sutriyanto
Kemudian tersangka mengajak negoisasi lagi pengelola X2 melalui pesan WhatsApp.
Dalam negosiasinya, tersangka meminta uang Rp 15 juta untuk tiga media agar foto asusila itu tidak disebar atau diberitakan.
Permintaan itu tidak dihiraukan oleh pengelola X2.
Beberapa waktu kemudian, tersangka mengirimkan link media online berisi foto dan tentang purel X2 yang bisa lepas celana dengan upah Rp 2.000.
"Merasa bahwa foto itu bukan di X2 tapi telah tersebar di sejumlah media yang menyebut itu di X2, pihak pengelola tempat hiburan kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo," kata Himawan.
Setelah dilakukan penyidikan, ternyata foto itu diambil seorang pelanggan D'TOP dengan handphone, yang dibagi ke temannya dan kemudian tersebar hingga didapat oleh tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 45 ayat 4 junto pasal 27 ayat 4 UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 310 ayat 2 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.