Bawaslu Jawa Tengah Serius Tindaklanjuti Dugaan Politik Uang di Temanggung, Mau Diproses Hukum
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah memproses dugaan politik uang yang terjadi di Kabupaten Temanggung.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNNEWS.COM, MEGELANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah memproses dugaan politik uang yang terjadi di Kabupaten Temanggung.
Kurang lebih terdapat 11 laporan politik uang, tetapi baru sebanyak tujuh laporan yang ditindaklanjuti.
"Ada sebanyak 11 laporan yang masuk kepada kami atas dugaan praktik politik uang. Namun kami baru memproses sebanyak tujuh laporan," ujar Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Saka, Jumat (29/6/2018) saat melakukan kunjungan ke Kantor Panwaslu Kabupaten Magelang.
Fajar menuturkan, pelanggaran Pilkada ini dikatakannya telah masuk ranah pidana.
Artinya, laporan akan ditindaklanjuti secara hukum. Pihaknya sudah menindaklanjuti ketujuh laporan politik uang tersebut, termasuk dengan memanggil saksi, dan terlapor untuk melakukan klarifikasi.
"Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk dari pelapor dan terlapor. Sebagian ada yang sudah hadir, ada yang belum hadir. Yang belum hadir kita panggil lagi. Kami memberikan waktu sampai lima hari maksimal. Kalau tidak akan dilakukan tindakan tegas." ujar Fajar.
Lanjut Fajar, praktik politik uang sendiri dilakukan secara sporadis, dan bukan secara massif.
Modusnya, oknum pelaku memberikan amplop berisi uang agar warga dapat memilih salah satu pasangan calon tertentu.
Aksi ini dilakukan malam jelang pemungutan suara dan pagi sebelum pemungutan suara dimulai.
"Hampir sama seperti yang dulu, mereka mencoba mencari kelemahan pengawas, dan pihak terkait dengan membagi secara langsung kepada masyarakat secara acak dan sporadis, tidak sistematis."
"Mereka membagikan amplop langsung, malam menjelang pemungutan sampai dini hari," ujarnya.
Dikatakannya, jika laporan tersebut terbukti, maka akan diteruskan kepada penyidik kepolisian dan kejaksaan, dan akan diadili di depan pengadilan.
Ancaman hukumannya pun tak main-main, sampai enam tahun penjara.
"Kalau terbukti pidana, kita teruskan ke penyidik kepolisian, ke jaksa dan langsung pengadilan, jaksa yang memutus hukumannya berapa tahun.Maksimal ancaman hukuman sampai 72 bulan, sekitar enam tahun penjara. (tribunjogja)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.