Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabuk Minum Arak, Pria Ini Gagahi Wanita Asal AS di Pantai Kuta

seusai melakukan tindak pemerkosaan tersebut, pelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Binjai Sumatera Utara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mabuk Minum Arak, Pria Ini Gagahi Wanita Asal AS di Pantai Kuta
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
K (34) saat diamankan di Polsek Kuta, Jumat (29/6/2018) Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Mabuk Usai Teguk Arak, Pria Ini Nekat Gagahi Wanita Asal Amerika Serikat di Pantai Kuta, http://bali.tribunnews.com/2018/06/29/mabuk-usai-teguk-arak-pria-ini-nekat-gagahi-wanita-asal-amerika-serikat-di-pantai-kuta?page=all. Penulis: Zaenal Nur Arifin Editor: Aloisius H Manggol 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Pengaruh minuman beralkohol memicu IK (34) seorang pelatih surfing melakukan tindakan di luar kontrol.

Ia melakukan rudapaksa WNA asal Amerika berinisial JLZ (27) di pinggir Pantai Kuta beberapa waktu sekitar pukul 22.45 Wita.

Sebelumnya, antara pelaku dan korban sempat menikmati jagung bakar dan meneguk minuman beralkohol tradisional Bali (arak).

Diduga karena dalam kondisi mabuk miras itulah, IK nekat menyetubuhi korban.

Kapolsek Kuta Kompol I T. Ricky Fadliansyah menyatakan, seusai melakukan tindak pemerkosaan tersebut, pelaku langsung melarikan diri.

"Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta pun langsung melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku di Binjai Medan Sumatera Utara," katanya,  Jumat (29/6/2018) di Mapolsek Kuta..

Pengungkapan kasus ini berawal dari identifikasi wajah pelaku yang diperoleh dari keterangan korban.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya hingga teridentifikasi pelaku adalah IK.

Kanit Reskrim Kuta Iptu Aan Saputra menyampaikan, saat kejadian pakaian dalam korban dibuka atau ditarik paksa oleh pelaku lalu  mencekik leher korban. 

"Pelaku menyetubuhi korban selama kurang lebih 10 menitan," ucapnya.

Korban sempat berontak sambil berteriak namun tidak berhasil melepaskan rangkulan pelaku.

Setelah menyetubuhi korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian dan meninggalkan korban dalam keadaan tak berbusana.

Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian yaitu, satu buah handphone warna Hitam merk MiTO, 1 (satu) buah kartu AlfaMart dan KTP atas nama korban, uang Rp 300 ribu, satu buah dompet kulit warna coklat bertuliskan Levi’s  dan celana dalam korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP ancaman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas