Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panwaslu Pergoki Puluhan Warga 'Titip Nyoblos' Saat Pemungutan Suara di Magelang

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Magelang menemukan berbagai pelanggaran dan permasalahan pada pemungutan suara

Editor: Sugiyarto
zoom-in Panwaslu Pergoki Puluhan Warga 'Titip Nyoblos'  Saat Pemungutan Suara di Magelang
TRIBUNJATENG/RIFQI GOZALI
Seusai Akad Nikah, Sepasang Pengantin Baru Langsung Nyoblos di TPS di Dusun Gowangkong, Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Pati Jateng 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNNEWS.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Magelang menemukan berbagai pelanggaran dan permasalahan pada pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Magelang tahun 2018.

Beberapa di antaranya adalah praktik titip menitip mencoblos yang terjadi saat pemungutan suara di TPS 03 Kecitran, Desa Ketundan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang.

Warga menitipkan formulir C6 atau undangan untuk memilih kepada KPPS setempat. Lalu warga lain yang melakukan pencoblosan.

"Jadi warga di sana ini menitip C6-nya kepada KPPS. Undangan C6 ini baik mereka yang tidak dapat hadir di TPS karena berada di tempat lain, sakit."

"Lalu warga menyerahkan keluarga atau orang lain untuk dapat mencoblos di TPS," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh, Jumat (29/6/2018) saat ditemui di kantor Panwaslu Kabupaten Magelang.

Panwaslu Kabupaten Magelang pun melakukan penelusuran, ternyata diketahui jika sebagian warga saat pencoblosan datang ke TPS untuk menyerahkan undangan C6 kemudian pergi ke sawah.

Berita Rekomendasi

Mereka juga membawa serta C6 keluarganya yang sedang bekerja di luar kota maupun sedang sakit.

"Fakta lain ternyata pada saat Pilkada 2013, warga juga melakukan hal yang sama, sampai-sampai tingkat partisipasi di TPS tersebut mencapai 100 persen yang jelas tak mungkin," ujar Habib.

Lanjutnya, Habib pun langsung melakukan tindakan. Pihaknya meminta C6 yang ditinggal pergi untuk ditahan dan tidak digunakan oleh orang yang tidak berhak.

Setelah pukul 12.00, panwaskab meminta KPPS untuk mengumumkan via alat pengeras suara agar pemilik C6 dan warga yang belum menggunakan hak pilih untuk datang ke TPS.

"Kami tahan itu C6 yang ada suratnya, tetapi gak ada orangnya. Lalu kami umumkan buat warga yang ingin memilih wajib datang sendiri secara perseorangan," ujar Habib.

Panwaslu Kabupaten Magelang pun mencatat jumlah pemilih pada Pilkada 2018 di TPS tersebut sebanyak 305 pemilih dengan Partisipasi 260 (85%), Tidak Hadir 45, Suara Sah 242, Tidak Sah 18 dan Pemilih Tambahan 13

Sebelumnya, Jumlah DPT Pilkada 2013 yakni 321 pemilih, Partisipasi 321 (100%), Tidak Hadir 0, Suara Sah 318, Tidak Sah , Pemilih Tambahan 13. (tribunjogja)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pilkada Magelang, Panwaslu Pergoki Puluhan Warga 'Titip Nyoblos'

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas