Ribuan Liter Miras Jawa Disimpan di Bawah Jerami dakam Bak Truk
Sebelumnya Polres Trenggalek juga mengungkap pengiriman arjo, dengan menggunakan truk susu
Editor: Eko Sutriyanto
Warga Desa/Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember ini berperan sebagai kurir.
Dari pengakuan Herman, ribuan arjo ini milik W, asal Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.
Herman dijerat pasal pasal 135 subsider pasal 142 Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2012, tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah.
Polisi tengah gencar melakukan razia minuman meras di berbagai wilayah.
Hasilnya minuman keras semakin sulit di dapat namun upaya pengiriman miras juga terus dilakukan para penjual nakal.
Sebelumnya Polres Trenggalek juga mengungkap pengiriman arjo, dengan menggunakan truk susu.
Berita Rekomendasi