Bareskrim Mabes Polri Akan Ke Makassar, Wali Kota Danny Pomanto Mungkin Ikut Diperiksa
Ada kemungkinan juga, pejabat Walikota Makassar Danny Pomanto untuk kembali lagi diperiksa dalam kasus ini,
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel memastikan, Bareskrim Mabes Polri segera mengunjungi pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Kunjungan tim Mabes Polri tersebut, untuk memperdalam lagi kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran fee 30 persen Pemkot Makassar ditiap Camat.
Hal Itu dikatakan Kabid Humas Polda Kombes Pol Dicky Sondani, usai upacara tabur bunga HUT ke 72 Bhayangkara di Makassar, Sulsel, Sabtu (30/6/2018).
Kombes Dicky mengatakan, kunjungan tim Bareskrim Mabes Polri ke Makassar untuk pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi-saksi yang telah diperiksa.
"Gelar perkara ini di Mabes kemarin, tapi tim Mabes mau langsung ke Makassar untuk memeriksa lagi para saksi-saksi, mungkin bulan depan (Juli)," kata Dicky.
Baca: Pilwakot Makassar Dikabarkan Menang Kolom Kosong, JK : Kita Tunggu Hasil KPU
Kedatangan tim Bareskrim Mabes Polri ke Makassar tentu untuk memperdalam lagi bukti kasus itu. Karena saat digelar di Mabes, belum temukan bukti kuat.
Ada kemungkinan juga, pejabat Walikota Makassar Danny Pomanto untuk kembali lagi diperiksa dalam kasus ini, karena ia juga sebelumnya sempat diperiksa.
"Ada kemungkinan, kan dia saksi juga. Jadi setelah ini akan digelar lagi Mabes dan dari hasil gelar itu baru ditetapkan tersangka-tersangkanya" lanjut Dicky.
Sebelumnya, Danny Pomanto harus diperiksa berjam-jam oleh tim penyidik Ditreskrimsus pada kasus pemotongan dana sosialisasi 30 persen tiap Camat.
Selain Walikota Danny yang diperiksa, ada juga 24 saksi. Diantaranya adalah lima Camat, beberapa pejabat di Kota Makassar dan 1 anggota DPRD Kota.
Dicky menambahkan, soal pemeriksaan anggota DPRD Kota. Semua yang terkait dengan kasus itu termaksud anggota DPRD Kota akan tetap diperiksa lagi.
"Tentunya semua yang terkait dengan kasus ini akan diperiksa sebagai saksi dulu, dilakukan gelar perkara baru tim memetapkan tersangka," tambahnya.
Kasus ini berawal dari laporan terkait anggaran sosialisasi Kecamatan 2017 pada lingkup Pemkot Makassar terjadi potongan 30 persen anggaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.