Bagi-bagi Proyek, Bupati Kebumen Yahya Fuad Didakwa Terima Suap Rp 12 Miliar
Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/7/2018).
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/7/2018).
Jaksa Penuntut Umum, Fitroh Rocahyanto mendakwa Yahya Fuad menerima suap mencapai Rp 12 miliar, sebagai fee beberapa proyek di Kabupaten Kebumen.
Dugaan dana suap itu, disinyalir masuk ke Yahya, selama kurun waktu di tahun 2016.
Fitroh Rocahyanto, mengatakan suap tersebut berasal dari para kontraktor yang akan melaksanakan pengerjaan berbagai proyek yang dibiayai dengan dana APBD.
"Patut diduga, jika uang suap tersebut bertujuan agar para kontraktor, bisa memperoleh pekerjaan yang dananya bersumber dari DAK APBD tahun 2016," kata Fitroh.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Antonius Wididjantono, juga menjabarkan, bahwa Bupati Nonaktif Kebumen itu, menerima suap, bermula dari pertemuan terdakwa bersama tim suksesnya setelah terpilih sebagai bupati.
Dalam pertemuan tersebut dibahas pembagian proyek yang dibiayai dengan APBD 2016 dengan syarat utama, yakni memberikan uang fee sebagai "ijon" sebanyak 7 persen.
"Dari sejumlah pengusaha yang memperoleh bagian proyek tersebut, salah satu di antaranya Khayub Muhammad Lutfi, calon Bupati Kebumen yang menjadi pesaing terdakwa dalam pilkada," ujarnya.
Khayub yang juga memberikan fee dengan total Rp 5,9 miliar kepada terdakwa itu, juga turut diadili secara terpisah dalam perkara tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan, bahwa, uang suap dari para pengusaha itu, sebagian diantaranya diberikan kepada seseorang untuk pengurusan anggaran di kepengurusan pusat.
"Uang sebesar Rp 1 miliar diberikan kepada seseorang di Hotel Gumaya, Semarang melalui salah seorang anggota tim sukses terdakwa Hojin Ansori," bebernya.
Selain itu, melalui mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo, diserahkan kepada seseorang yang berada di Semarang sebesar Rp 2 miliar.
Adapun untuk proyek yang dibagikan, yakni di Dinas Pekerjaan Umum, dan terdakwa pun turut membagi-bagikan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen pula.
"Bahwa, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 atau 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya, tegas.
Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa Mohammad Yahya Fuad menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saki di Pengadilan Tipikor Semarang. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.