Lima Aset Milik Tersangka Produsen Miras Oplosan di Cicalengka Disita Polda Jabar
Lima aset tak bergerak milik tersangka kasus produksi minuman keras oplosan disita penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Lima aset tak bergerak milik tersangka kasus produksi minuman keras oplosan di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Samsudin Simbolon dan Hamciah Manik disita penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
Yakni sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 218, luas 224 M2 di Desa Cicalengka wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung serta Sertifikat Hak Milik No.219, dengan luas 56 meter persegi.
Sebidang tanah dan bangunan berupa toko luas 210 meter persegi di Jalan Raya By Pass Desa Cicalengka Wetan Kabupaten Bandung.
Lalu, sebidang tanah dan bangunan seluas 292 meter persegi di Desa Ganjar Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, sebidang tanah terletak di Desa Ganjar Sabar Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dengan luas 2184 meter persegi.
Baca: Dokter Spesialis Jiwa Sebut Nining Alami Depresi Berat dengan Ciri Psikotik
Lalu sebidang tanah terletak di Desa Bojong Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung dengan luas 2285 meter persegi.
Semua aset yang disita sudah mendapat penetapan pengadilan.
"Selain substansi kasus (miras oplosan), kami juga kenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara serta denda Rp 20 miliar. Kami berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan dan menyita aset lima bidang tanah serta uang cash Rp 65 juta," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Jalan Palasari Kota Bandung, Kamis (5/7/2018).
Miras oplosan dengan bahan-bahan alkohol 97 persen, pewarna tekstil serta minuman suplemen itu diproduksi sejak 2010 dengan penghasilan Rp 5,6 juta per hari atau Rp 168, 4 juta per bulan.
Namun produksi miras oplosan yang dijual seharga Rp 20 ribu per botol tersebut menewaskan 69 orang dan kasusnya ditangani Polres Bandung.
"Yang bersangkutan memproduksi miras selama delapan tahun. Hasil pemeriksaan, uang hasil produksi miras digunakan untuk membeli sejumlah aset," ujarnya.
Baca: Gunung Agung Erupsi Lagi Pukul 00.37 Wita
Selain lima bidang tanah, polisi tengah memproses penyitaan aset lainnya di Palembang, Sumatera Selatan berupa kebun sawit seluas 29 hektare.
"Itu juga diduga dibeli berdasarkan hasil tindak pidana. Kebun sawit seluas 29 hektare, penyitaannya sedang diproses," ujar Kapolda.
Ia menegaskan polisi tegas menindak peredaran miras oplosan dengan memberikan hukuman maksimal untuk produsen miras oplosan.
"Ini pelajaran untuk lainnya agar efek jera," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.