Polisi Sebut Pelaku Bom Pasuruan Anggota Jaringan Teroris Lama, Pernah Dipenjara, Terlibat Bom Panci
Pelaku yang memiliki tiga identitas palsu ini sempat melakukan aksi teror di tahun 2010.
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin menyebutkan bahwa pelaku teror bom rakitan di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan adalah anggota jaringan teroris lama.
Pelaku yang memiliki tiga identitas palsu ini sempat melakukan aksi teror di tahun 2010.
“Semula kami mengira, pelaku ini tidak ada kaitannya dengan jaringan teroris," kata Kapolda saat memimpin konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Kamis (5/7/2018) malam.
"Setelah kami cek, ternyata dia pernah terlibat kasus terorisme dan sempat mendekam di penjara," lanjutnya.
"Kasusnya sama, peledakan bom panci,” kata Irjen Pol Machfud Arifin.
Dia menjelaskan, di tahun 2010, yang bersangkutan pernah meledakkan pos lantas di Kalimalang, Jakarta.
Saat itu, pelaku berhasil dibekuk dan diadili.
Dia divonis menjalani hukuman penjara selama lima tahun, dan keluar di tahun 2015.
Tiga tahun berikutnya, dia kembali berulah, namun tidak sesuai rencananya.
“Kini dia membuat aksi seperti ini. Jadi, habis berulah di Jakarta, dia melipir geser ke Jawa Timur dan merencanakan aksinya di sini."
"Namun, aksinya gagal dan tidak sesuai dengan rencananya karena suatu kesalahan teknis sehingga bom lemparnya meledak."
"Kami juga masih mengembangkan dan mencari tahu, sebenarnya mana sasaran yang dipersiapkan diserang olehnya,” tambah dia.
Dikatakan dia, pelaku ini baru saja kontrak enam bulan di sana.
Ia meralat pernyatannya yang menyebutkan bahwa pelaku sudah 1 tahun 6 bulan tinggal di sana.