Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Sebut Pelaku Bom Pasuruan Anggota Jaringan Teroris Lama, Pernah Dipenjara, Terlibat Bom Panci

Pelaku yang memiliki tiga identitas palsu ini sempat melakukan aksi teror di tahun 2010.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Suut Amdani
zoom-in Polisi Sebut Pelaku Bom Pasuruan Anggota Jaringan Teroris Lama, Pernah Dipenjara, Terlibat Bom Panci
Kolase Tribun Video
Ledakan di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/7/2018) siang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin menyebutkan bahwa pelaku teror bom rakitan di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan adalah anggota jaringan teroris lama.

Pelaku yang memiliki tiga identitas palsu ini sempat melakukan aksi teror di tahun 2010.

“Semula kami mengira, pelaku ini tidak ada kaitannya dengan jaringan teroris," kata Kapolda saat memimpin konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Kamis (5/7/2018) malam.

"Setelah kami cek, ternyata dia pernah terlibat kasus terorisme dan sempat mendekam di penjara," lanjutnya.

"Kasusnya sama, peledakan bom panci,” kata Irjen Pol Machfud Arifin.

Dia menjelaskan, di tahun 2010, yang bersangkutan pernah meledakkan pos lantas di Kalimalang, Jakarta.

Saat itu, pelaku berhasil dibekuk dan diadili.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia divonis menjalani hukuman penjara selama lima tahun, dan keluar di tahun 2015.

Tiga tahun berikutnya, dia kembali berulah, namun tidak sesuai rencananya.

“Kini dia membuat aksi seperti ini. Jadi, habis berulah di Jakarta, dia melipir geser ke Jawa Timur dan merencanakan aksinya di sini."

"Namun, aksinya gagal dan tidak sesuai dengan rencananya karena suatu kesalahan teknis sehingga bom lemparnya meledak."

"Kami juga masih mengembangkan dan mencari tahu, sebenarnya mana sasaran yang dipersiapkan diserang olehnya,” tambah dia.



Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin saat memberikan keterangan pers terkait teror bom di Bangil, Pasuruan, Kamis (5/7/2018)
Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin saat memberikan keterangan pers terkait teror bom di Bangil, Pasuruan, Kamis (5/7/2018) (surabaya.tribunnews.com/galih lintartika)

Dikatakan dia, pelaku ini baru saja kontrak enam bulan di sana.

Ia meralat pernyatannya yang menyebutkan bahwa pelaku sudah 1 tahun 6 bulan tinggal di sana.

Masa 1 tahun enam bulan itu digabung dengan tempat tinggal sebelumnya yang juga di Bangil.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas