Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Produsen Miras Oplosan Samsudin Simbolon Dijerat TPPU untuk Dimiskinkan

Samsudin dan istrinya itu dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU oleh Polda Jabar dan Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUH Pidana.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Produsen Miras Oplosan Samsudin Simbolon Dijerat TPPU untuk Dimiskinkan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat menyampaikan hasil penyidikan TPPU kasus miras oplosan di Jalan Palasari, Kota Bandung Kamis (5/7/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Produsen miras oplosan asal Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung yang menewaskan 69 orang, Samsudin Simbolon (56) dan Hamciah Manik (48) harus menjalani proses penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), disamping kasus produksi miras.

Samsudin dan istrinya itu dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU oleh Polda Jabar dan Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUH Pidana oleh Polres Bandung.

Lima hingga enam aset tak bergerak milik tersangka yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana disita dan telah memiliki penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Lantas, dasar apa yang dijadikan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar untuk menjerat tersangka dengan TPPU.

Penyidik memiliki alasan kuat untuk menjerat tersangka dengan TPPU.

"Pertama berdasarkan pemeriksaan bahwa tersangka ini tidak punya penghasilan tetap, usaha dia hanya memproduksi miras oplosan," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Samudi di Jalan Palasari Kota Bandung, Kamia (5/7/2018).

Baca: Dokter Spesialis Jiwa Sebut Nining Alami Depresi Berat dengan Ciri Psikotik

Perkara TPPU mengharuskan pembuktian terbalik, yakni tersangka harus menjelaskan dan membuktikan kekayaan yang didapat pada penyidik.

BERITA REKOMENDASI

Namun, selama pemeriksaan penyidikan, Samsudin dan istrinya tidak mampu menjelaskan asal usul kekayaannya.

"Kedua, dia sudah mengakui bahwa uang hasil produksi miras oplosan digunakan untuk membeli sejumlah aset," katanya.

Selama ini, perkara TPPU kerap dikenakan pada tindak pidana korupsi untuk memiskinkan pelaku.

Dalam UU TPPU, uang yang didapat dari penipuan dikategorikan dalam hasil kekayaan yang didapat dari tindak pidana.

"Penyidikan TPPU diperlukan untuk memiskinkan tersangka, sama seperti dalam perkara korupsi. Tujuannya untuk efek jera, sehingga aset-aset tersangka yang didapat dan dibeli dari tindak pidana penipuan dengan menjual miras oplosan harus disita. Dengan kata lain, efek jera untuk tersangka dan orang lain yang hendak coba-coba jadi produsen miras oplosan," ujar Samudi.

Baca: Dua Pelaku Penculikan dan Penyekapan Pasangan ABG Dibekuk


Selama penyelidikan kasus ini, polisi menyita empat rekening milik Samsudin dan istrinya.

Total uang di rekening tersangka mencapai angka Rp 1 miliar lebih.

Tersangka memproduksi miras oplosan dengan bahan alkohol 97 persen, pewarna tekstil serta minuman suplemen itu diproduksi sejak 2010 dengan penghasilan Rp 5,6 juta per bulan atau Rp 168 juta per bulan. Namun, produksi miras oplosan yang dijual Rp 20 ribu tersebut menewaskan 69 orang dan kasusnya ditangani Polres Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas