Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Anggota Komplotan Curanmor di 10 Lokasi Digulung Polisi

Ketiga pelaku adalah Mustakim (25), warga Kampung Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tiga Anggota Komplotan Curanmor di 10 Lokasi Digulung Polisi
Net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain 

TRIBUNNEWS.COM TULANGBAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang menggulung tiga anggota komplotan begal dan curanmor yang kerap beraksi di wilayah setempat.

Ketiga pelaku adalah Mustakim (25), warga Kampung Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.

Kemudian Wahidin (20) dan Dani (23), warga Kampung Penawar Rejo Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.

"Ketiga tersangka merupakan pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Tulangbawang," terang AKP Zainul Fachry, Kasatreskrim Polres Tulangbawang, Minggu (08/07).

Zainul mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda, Jumat (6/7/2018) pekan kemarin sekitar pukul 15.00 wib.

Awalnya, polisi menangkap Mustakim dan Wahidin yang tengah bersembunyi di Kampung Tiuh Tohow Kecamatan Menggala.

Berita Rekomendasi

"Kemudian kita lakukan pengembangan dan kembali kita tangkap Dani saat sedang bersembunyi di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo,” papar Zainul.

Mantan Kasatreskrim Polres Mesuji itu mengatakan, penangkapan ketiga pelaku menindaklanjuti laporan dari korban atas nama Suyitno (56), warga Kampung Warga Makmur Jaya.

Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 717 / VII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 2 Juli 2018.

Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam abu-abu BE 8862 TZ, yang ditaksir seharga Rp 15 juta.

“Berbekal laporan tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di dua tempat yang berbeda," beber Zainulm

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa motor milik korban tanpa plat, leter T dan senjata tajam jenis badik.

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka mengaku telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 10 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Polres Tulangbawang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas