Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

31 Januari 2017 Utang Nining kepada Bank Sebesar Rp 35 Juta Dianggap Lunas Berbekal Surat Kematian

Pihak kepolisian Polresta Sukabumi kembali melakukan pemeriksaan tambahan terkait kasus menghilangnya Nining Sunarsih (53) selama 1,5 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 31 Januari 2017 Utang Nining kepada Bank Sebesar Rp 35 Juta Dianggap Lunas Berbekal Surat Kematian
Tribun Jabar
Kisah Viral Nining Sunarsih, Ditemukan Selamat di Pantai Setelah Hilang 18 Bulan di Laut Sukabumi 

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Pihak kepolisian Polresta Sukabumi kembali melakukan pemeriksaan tambahan terkait kasus menghilangnya Nining Sunarsih (53) selama 1,5 tahun.

Dari hasil tambahan pemeriksaan tiga orang saksi yang terdiri dua orang dari kerabat dan satu orang dari pihak bank, pihak kepolisian menemukan fakta baru.

"Kami melakukan pemeriksaan tambahan terkait kasus Ibu Nining ini, ada tiga orang saksi tambahan, dua kerabat dan satu orang dari pihak bank," ujar Kapolresta Sukabumi AKBP Susatyo Purnomo, Senin (9/7/2018).

Kapolresta mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap fakta terbaru.

Diketahui bahwa Nining pada sore hari saat kejadian, pergi ke rumah kerabatnya yang berada di Kabupaten Cianjur.

Di sana Nining bercerita kepada kerabatnya seolah-olah baru saja tenggelam.

Setelah menceritakan bahwa ia baru saja tenggelam, ia berdikusi dengan pihak kerabat untuk dicarikan pekerjaan.

Berita Rekomendasi

"Esok harinya Nining dicarikan pekerjaan di Jakarta," kata Susatyo.

Baca: Massa KMAB Tandatangani Petisi Bebaskan Irwandi Yusuf, Pulangkan Irwandi ke Aceh


Susatyo mengatakan terkait utang piutang atau perkara hukum, pihaknya sudah memeriksa pihak bank BUMN yang berkantor di Cisaat.

"Tindakan kepolisian selalu berusaha proaktif mengungkap fakta-fakta di balik hilangnya Ibu Nining," katanya.

Saat ditanya mengenai dugaan kasus penipuan, pihaknya masih menunggu pihak bank untuk melaporkan apabila ada hal yang dirasakan merugikan.

Dari keterangan Nining telah mengajukan kredit sekitar pertengahan tahun 2016 senilai Rp 35 juta, masa pinjaman dua tahun angsuran Rp 1,8 juta.


Angsuran tersebut sudah dibayar sebanyak tujuh kali.

Diduga tak mampu membayar cicilan, maka rekayasa pun dijalankan.

Lalu pada 31 Januari 2017 utang dianggap lunas dengan berbekal surat kematian.

Pihak kepolisian pun masih mendalami hal tersebut. Kapolresta mengatakan perkara ini memang bersumber dari Nining.

Alasan kemanusiaan masih menjadi pegangan pihak kepolisian karena yang bersangkutan masih observasi dan proses pemulihan kejiwaannya. (fam)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas