Belum Ada Parpol yang Mendaftar di Sekretariat KPU Kabupaten Sikka
jadwal pendaftaran bakal calon legislatif dimulai tanggal 4 Juli sampai 17 Juli 2018.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Eginius Mo’a
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Sampai hari keenam pembukaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (DPRD) Kabupaten Sikka, belum satu pun partai politik (Parpol) yang datang mendaftar di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka di Pulau Flores.
Juru bicara KPU Sikka, JK Fery Soge, yang dimintai konfirmasinya, Selasa (10/7/2018) petang, membenarkan belum satupun dari 16 Parpol di Sikka mendaftarkan Caleg-nya.
Ia mengatakan, jadwal pendaftaran bakal calon legislatif dimulai tanggal 4 Juli sampai 17 Juli 2018.
“Kami siap kapan saja pengurus Parpol datang ke KPUD mendaftarkan bacaleg,” ujar Fery.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Sikka, Donatus David, S.H, mengatakan partainya akan melakukan pendaftaran tanggal 16 Juli 2018.
Saat ini, kata David, semua bacaleg sedang mengurus kelengkapan administrasi.
Sesuai ketentuannya, setiap Parpol di Sikka wajib mendafttarkan 35 orang bakal caleg dari empat daerah pemilihan sesuai alokasi kursi dari empat daerah pemilihan (Dapil) di Sikka.
Baca: BREAKING NEWS: Kebakaran Hutan Terjadi di Desa Pada, Waijarang dan Waowala Lembata
Dapil satu meliputi Kecamatan Alok, Alok Barat, Alok Timur dan Kecamatan Palue tersedia 10 kursi.
Dapil dua: Kecamatan Lela, Nelle, Koting, Kangae, Kewapante dan Hewokloang sebanyak tujuh kursi.
Dapil tiga: Kecamatan Doreng, Mapitara, Waigete, Waiblama, Bola dan Talibura sebanyak 10 kursi.
Dapil empat: Kecamatan Paga, Mego, Tanawawo, Nita dan Paga tersedia delapan kursi.
Setiap hari selama sepekan, ratusan bakal calon anggota legislatif (balon caleg) dari lima Kabupaten di Pulau Flores dan Pulau Lembata berjejal di RSUD dr.TC Hillers Maumere menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.