BNN Sumut Rampas Uang Tunai Rp 10 Miliar, Rumah dan Mobil Hasil Pencucian Uang
Pencucian uang hasil tindak pidana narkoba, terdiri atas Rp10 miliar uang tunai, enam unit rumah, dan empat unit mobil, dan merampas seluruhnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan, Dohu Lase
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Selama enam bulan pertama sepanjang 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara mengungkap pencucian uang hasil tindak pidana narkoba, terdiri atas Rp10 miliar uang tunai, enam unit rumah, dan empat unit mobil, dan merampas seluruhnya.
"Dari tiga kasus yang sudah berjalan, kita berhasil menyita aset-aset hasil kejahatan yang sudah 'dicuci', berupa uang tunai Rp 10 miliar, enam aset rumah, dan empat unit mobil," ujar Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar saat ditemui Tribun-Medan.com, Selasa (10/7/2018) siang, di ruang kerjanya.
Sepanjang periode itu pula, BNN Sumut telah mengungkap 39 kasus serta menangkap dan memenjarakan 39 pelaku pengedar narkoba.
Adapun barang bukti yang disita, yakni sabu-sabu seberat tiga kilogram, ekstasi sebanyak 20 ribu butir, ganja kering siap edar seberat 500 kilogram, dan ribuan pohon ganja hasil tangkapan di lahan seluas 2,5 hektar di Kabupaten Mandailing Natal.
Secara garis besar sasaran BNN dibagi dua, yakni demand reduction, yaitu pecandu narkoba, dan supplier reduction, meliputi pengecer hingga bandar kelas kakap.
Untuk golongan pengedar hingga bandar, upaya penegakan hukum tak hanya dengan memberikan pidana badan terhadap pelakunya, melainkan juga dengan menyita aset-aset pelaku.
"Di samping tersangkanya kita proses hukum dan barang bukti narkobanya kita sita dan musnahkan, hasil kejahatannya yang sudah 'dicuci' kita sita. Jadi, kita miskinkan pelakunya. Kalau diketahui pelaku beli rumah, beli mobil, punya deposito, dan lain-lain, maka kita ungkap tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkoba," kata Marsudi.
Sementara untuk golongan penyalahguna/pemakai, BNN memilih untuk merehabilitasi pelakunya.
Langkah itu dinilai lebih tepat, sebab keberadaan pemakai lah yang membuat narkoba tetap eksis dan laris-manis.
Berdasarkan hasil penelitian BNN pusat bekerjasama dengan Universitas Indonesia tahun 2017, terjadi tingkat penurunan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sumatera Utara sepanjang 2014 hingga 2017.
Tahun 2014, jumlah penyalahguna narkoba di Sumut sebanyak 3,20 persen dari jumlah seluruh penduduk. Pada tahun 2017, turun menjadi 2,56 persen.
"Kalau diangkakan, pada tahun 2014, 320.000 manusia di Sumatera Utara menjadi pecandu narkoba. Namun pada tahun 2017, turun menjadi 256.000. Artinya, terjadi penurunan tingkat prevalensi. Apakah itu diakui atau tidak oleh masyarakat, tetapi penelitian dan survei ilmiah membuktikan itu," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.