Kapolda Sumsel Perintahkan Kapolres dan Kapolsek Jangan Tidur
Kapolda minta anggotanya jangan memberikan celah bagi pelaku kejahatannya untuk melakukan aksi yang membuat warga resah.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - "Kapolres dan Kapolsek seluruh di Sumsel ini jangan tidur saja, sikat habis itu pelaku kejahatan jalanan. Jangan sampai ada lagi warga yang menjadi korban kejahatan jalanan," tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Selasa (10/7/2018).
Jenderal bintang dua ini sebelumnya sudah memberikan ultimatum kepada semua jajarannya untuk melakukan operasi khusus.
Terutama dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan yang sangat meresahkan warga, seperti kasus aksi begal, curanmor, bandit pecah kaca, congkel mobil, dan curanmor.
"Titik fokus sasaran operasi khusus ini sikat habis pelaku kejahatan. Jadi sikat habis itu memberikan tindakan tegas, jika melawan pelakunya kita tembak. Jadi jangan main-main, karena akan kita sikat," tegas Zulkarnain.
Terutama untuk wilayah Palembang dan OKU Timur, Zulkarnain menegaskan, kepada Kapolres dan jajarannya untuk lebih atensi atau prioritas dalam memberantas kejahatan jalanan.
Namun juga menjadi acuan bagi seluruh Polres lainnya.
Jangan memberikan celah bagi pelaku kejahatannya untuk melakukan aksi yang membuat warga resah.
"Termasuk juga untuk pelaku yang DPO, petugas akan melakukan pengejaran sampai kemana pun. Biar perlu jika pelakunya sudah dapat, tetap akan diberikan tindakan tegas. Intinya sikat habis semua pelaku kejahatan jalanan," ujarnya.
Zulkarnain menghimbau kepada masyarakat, meskipun petugas rutin patroli menjaga wilayah untuk aman dan kondusif, diminta juga kepada warga untuk tetap antisipasi.
"Hindari keluar malam, terutama pada jam-jam rawan. Mulai dari pukul 19.00 sampai 24.00 dan juga pada dini hari. Intinya warga juga harus tetap antisipasi, selain petugas yang rutin patroli," ujar Zulkarnain.(Welly Hadinata)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.